Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tengah menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Novell Pharmaceutical Laboratories.
Perusahaan farmasi tersebut diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai Cikadu yang melintasi Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Soebiantoro menyatakan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepala bidang terkait untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sudah saya perintahkan kepala bidang untuk segera menyelidiki dugaan ini dan nantinya hasilnya akan diteruskan ke pihak Kecamatan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (15/5/25)
Soebiantoro juga menjelaskan, sanksi terhadap perusahaan akan diberikan berdasarkan hasil uji laboratorium yang akan dilakukan terhadap sampel air di lokasi terdampak.
“Tergantung hasil laboratoriumnya. Kalau hasilnya terbukti mencemari, tentu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan pencemaran ini mendapat sorotan serius dari masyarakat setempat yang khawatir terhadap dampak limbah B3 terhadap kesehatan dan lingkungan, terutama karena Sungai Cikadu digunakan oleh warga untuk berbagai aktivitas harian.
DLH Kabupaten Bogor memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor untuk mematuhi regulasi lingkungan.
Sebelumnya, Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim mengungkapkan, bahwa laporan pertama berasal dari warga yang menemukan air sungai berubah menjadi hitam pekat.
“Awalnya kami mendapat aduan dari masyarakat tentang limbah berwarna hitam pekat di Sungai Cikadu. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (10/5/25).
(Pandu)







