Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi mengukuhkan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Bogor di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/11/25).
Pengukuhan ini sekaligus diiringi pelantikan 416 pengurus tingkat desa, 40 pengurus tingkat kecamatan, serta pengurus DPC tingkat kabupaten.
Acara tersebut dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Prof. Reda, yang turut melakukan prosesi pelantikan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan bahwa pengukuhan DPC ABPEDNAS merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan para kepala desa.
“Hari ini kita melakukan pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor, sekaligus 416 pengurus tingkat desa, 40 pengurus tingkat kecamatan, dan pengurus DPC tingkat kabupaten. Kehadiran Bapak Prof. Reda menjadi kebanggaan dan penyemangat bagi kami,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (27/11/25).
Rudy mengucapkan, hal tersebut menjadi kolaborasi yang cukup baik antara Pemkab Bogor, BPD, dan para kepala desa.
“Inti tujuannya menyukseskan program-program Pemerintah Pusat, program astacita Presiden Republik Indonesia, dan tentunya membangun bangsa, butuh kolaborasi bersama-sama,
Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Prof. Reda mengatakan, bahwa dirinya melantik Bupati dan Wakil Bupati Bogor sebagai pengurus DPC ABPEDNAS.
“Kabupaten Bogor adalah suatu asosiasi yang mengkoordinir anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bogor yang mana tugas dari BPD itu adalah penataan atau pembuatan regulasi desa, penyampaian aspirasi desa, dan juga pengawasan terhadap kinerja desa,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, bahwa kekuatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor bisa menjadikan anggota BPD melaksanakan tugas dengan lancar untuk mengelola dana desa.
Untuk meningkatkan kapasitas BPD, lanjut dia, adanya kesepakatan MoU antara ketua DPC dengan Kejaksaan Negeri.
“Didalamnya desa bisa ikut membantu bagaimana nih kepada BPD merancang suatu peraturan desa agar bisa sesuai dengan aspirasi masyarakat di sekitar situ,” katanya.
“Lalu, bagaimana mengawasi kinerja desa. Pengawasan yang dilakukan ini bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi memang untuk melakukan penataan agar kepala deda bekerja sesuai koridornya,” tutupnya.
(Pandu)







