SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebelum menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, salah satu aspek yang masih menjadi pembahasan adalah perbedaan masa akhir jabatan kepala desa di Kabupaten Bogor yang terbagi dalam tiga gelombang.
“Berdasarkan data yang kami miliki, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026 ada 19 desa, kemudian yang berakhir pada 2027 sebanyak 222 desa, dan yang berakhir pada Januari 2028 sebanyak 51 desa. Totalnya ada 292 desa,” ujar Hadijana kepada SuaraBotim.Com, Jumat (3/7/26).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemkab Bogor harus melakukan kajian lebih lanjut terkait skema pelaksanaan Pilkades, apakah seluruh desa akan mengikuti Pilkades secara bersamaan atau dilaksanakan secara bertahap.
“Ke depan kami harus berdiskusi terlebih dahulu. Karena ada tiga gelombang masa akhir jabatan kepala desa, ada potensi semuanya disatukan atau dilakukan secara bertahap. Hal itu masih akan dibahas,” jelasnya.
Hadijana menegaskan juga, saat ini pemerintah daerah masih berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui Permendagri.
“Yang terpenting sekarang sudah ada PP Nomor 16 Tahun 2026. Berarti aturan itu harus ditindaklanjuti melalui Permendagri. Saat ini proses penyusunan Permendagri sedang berjalan dan sebelumnya juga telah dilakukan public hearing di sejumlah wilayah, termasuk regional Sumatera dan Jawa. Kami juga sudah memberikan beberapa masukan,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah Permendagri diterbitkan, Pemkab Bogor akan segera menyiapkan regulasi daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
“Informasinya Permendagri akan selesai. Setelah itu kami akan menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) sesuai PP dan Permendagri. Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) akan kami siapkan bersamaan. Setelah regulasi itu selesai, baru kami berbicara mengenai tahapan Pilkades,” ungkap Hadijana.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala desa, Hadijana mengatakan, ketentuannya akan mengikuti regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Kalau Permendagri sudah terbit, kami tinggal menyesuaikan Perda. Poin-poinnya sudah diatur dalam PP, nanti setelah Permendagri keluar baru kami ajukan perubahan Perda kepada DPRD,” pungkasnya.
(Pandu)







