SUARABOTIM.COM – ATR/BPN Bogor II memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya larangan beribadah di mushola kantor bagi masyarakat.
Pihak kantor menegaskan bahwa tidak ada larangan beribadah, melainkan pengaturan penggunaan fasilitas mushola yang diperuntukkan khusus bagi pegawai karena berada di area internal perkantoran.
Kepala Subbagian Tata Usaha ATR/BPN Bogor II, Indah Nur Karichwatun menjelaskan, mushola yang berada di lingkungan kantor sejak awal memang disiapkan sebagai fasilitas ibadah bagi pegawai.
“Sehubungan dengan pemberitaan terkait larangan ibadah di mushola kantor, dapat kami jelaskan bahwa fasilitas tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai mushola internal bagi pegawai karena berada di dalam area ruang kerja yang memiliki keterbatasan kapasitas gedung,” ujar Indah kepada SuaraBotim.Com, Rabu (5/8/26).
Ia menegaskan, masyarakat yang datang untuk mengurus pelayanan tetap memiliki akses untuk menjalankan ibadah di sejumlah masjid yang berada tidak jauh dari Kantor Pertanahan Bogor II.
Menurutnya, terdapat tiga masjid besar yang lokasinya berdekatan dengan kantor, yakni Masjid Agung Cileungsi Mansurunal Muqorobun, Masjid Al Barkah, dan Masjid Abu Bakar Siddiq.
“Ketiga tempat ibadah tersebut dapat dijangkau dengan berjalan kaki sekitar dua hingga lima menit atau berjarak kurang lebih 500 meter dari kantor,” terangnya.
Selain itu, kata Indah, ATR/BPN Bogor II juga menerapkan jam istirahat pelayanan mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, pemohon layanan memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah dengan tenang di masjid-masjid sekitar kantor.
Indah menjelaskan, mushola yang berada di samping ruang kantor merupakan bagian dari area back office sehingga aksesnya dibatasi hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan Kantor Pertanahan Bogor II.
“Itu dilakukan karena di area tersebut tersimpan berbagai dokumen, warkah, dan berkas pertanahan yang masih dalam proses pengelolaan sehingga memerlukan pengamanan dan pembatasan akses,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, saat ini Kantor Pertanahan Bogor II masih menempati bekas Gedung Kecamatan Cileungsi yang digunakan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Gunung Putri.
“Kondisi bangunan yang digunakan bersama tersebut mengakibatkan keterbatasan ruang bagi masing-masing instansi. Oleh karena itu, pengaturan penggunaan fasilitas, termasuk mushola, dilakukan menyesuaikan kebutuhan operasional dan keamanan dokumen di lingkungan kantor,” tutup dia.
ATR/BPN Bogor II berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan larangan beribadah, melainkan pengaturan akses terhadap fasilitas internal kantor dengan tetap menyediakan alternatif tempat ibadah yang mudah dijangkau oleh pemohon layanan.
(Pandu)







