SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah daerah juga menginstruksikan pembagian bendera kepada warga kurang mampu, terutama di wilayah pelosok yang belum memasang bendera.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bogor yang sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Berdasarkan surat edaran Bupati, seluruh masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-81 sekaligus mengenang jasa para pendahulu dan pahlawan bangsa,” ujar Ferdinando kepada SuaraBotim.Com, Rabu (5/8/26).
Ia mengajak masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap rumah maupun tempat usaha sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan serta wujud semangat nasionalisme.
”Kami mengimbau masyarakat agar memasang Bendera Merah Putih di kediaman masing-masing maupun di tempat usaha selama bulan Agustus,” katanya.
Menurut Ferdinando, Pemkab Bogor juga menggerakkan seluruh perangkat daerah bersama pemerintah kecamatan untuk menyisir wilayah yang belum memasang bendera.
Dalam kegiatan tersebut, kata Ferdinando, pemerintah turut membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat kurang mampu agar seluruh warga dapat berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan.
”Perangkat daerah bersama kecamatan melakukan penyisiran ke wilayah-wilayah yang belum memasang bendera. Sekaligus membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang kurang mampu sesuai kemampuan masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang beranggapan pemasangan Bendera Merah Putih cukup dilakukan pada tanggal 17 Agustus.
”Kami mengimbau masyarakat mengikuti ketentuan dalam surat edaran Mendagri, yakni memasang Bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus,” tegas Ferdinando.
(Pandu)







