SUARABOTIM.COM – Satpol PP Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan dana atau meminta sumbangan di tengah jalan demi membiayai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Praktik yang kerap disebut “ngecrek” tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, aktivitas meminta sumbangan di tengah jalan, meski dengan alasan untuk membiayai lomba 17 Agustus, tetap tidak dibenarkan.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki kesamaan dengan aktivitas pengamen maupun anak jalanan yang selama ini telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
”Kalau meminta sumbangan di tengah jalan untuk perayaan HUT RI, itu jelas mengganggu ketertiban umum. Selama ini Dinas Sosial sudah berupaya melakukan penanganan bersama Satpol PP terhadap pengamen, anak jalanan, dan aktivitas serupa karena mengganggu ketertiban,” katanya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (5/8/26).
Jika itu kesepakatan warga di tingkat RT/RW, Cecep menyebut, cara penggalangan dana tidak tepat bila dilakukan di badan jalan.
”Kalau memang itu hasil musyawarah warga, RT/RW, dan diketahui kepala desa, caranya jangan seperti itu. Jangan turun ke jalan karena otomatis mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, dan juga membahayakan keselamatan mereka sendiri,” katanya.
Cecep berharap, masyarakat dapat mencari alternatif lain yang lebih aman dan tidak mengganggu kepentingan umum untuk memperoleh dana kegiatan HUT RI.
”Kami mengharapkan ada cara lain yang lebih baik untuk mencari dana pelaksanaan kegiatan 17 Agustus tanpa harus mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Terkait penindakan, Cecep menjelaskan, petugas Satpol PP akan mengedepankan langkah persuasif apabila menemukan warga yang melakukan penggalangan dana di tengah jalan.
”Kalau ditemukan, biasanya kami berikan teguran dan imbauan agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut karena dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
(Pandu)







