SUARABOTIM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jumat (18/9/26).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggeledahan telah berlangsung sejak sore hari. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung.
Dari pantauan Aktualita.co.id di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tim penyidik terparkir di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sedikitnya terdapat tujuh kendaraan, terdiri dari enam mobil Innova dan satu unit Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi berawalan B.
Sampai saat ini, Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai materi maupun barang bukti yang dicari atau diamankan dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan di tengah rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Selain Sontang, KPK juga menetapkan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya sebagai tersangka.
Hingga kini, penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I masih berlangsung. Informasi mengenai hasil penggeledahan dan barang bukti yang diamankan masih menunggu keterangan resmi dari KPK. (Retza)







