SUARABOTIM.COM – Polemik rencana penutupan jalan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, semakin memanas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan akan turun tangan memfasilitasi masyarakat dengan PT Cipta Makmur Lestari selaku manajemen Coco Garden Residence untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Jalan yang menghubungkan wilayah Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal, dan sejumlah wilayah lainnya itu menjadi sorotan karena selama ini digunakan warga untuk mendukung mobilitas sehari-hari serta aktivitas ekonomi.
Persoalan mencuat setelah adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101 yang disebut berkaitan dengan lahan yang menjadi objek rencana eksekusi.
Masyarakat kemudian mempertanyakan dasar penguasaan lahan, riwayat penerbitan sertifikat, serta status jalan yang selama ini digunakan sebagai akses masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah Pengadilan Negeri Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026.
Surat Nomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk mengikuti rapat koordinasi pada Jumat (11/9/26).
Dalam surat tersebut disebutkan dasar pelaksanaan eksekusi berupa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.
Dokumen tersebut berkaitan dengan eksekusi penutupan jalan pada objek SHGB Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari.
Namun, surat undangan rapat koordinasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penutupan jalan telah dilaksanakan.
Waktu, tahapan, serta teknis eksekusi masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Pengadilan Negeri Cibinong.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga mempertanyakan adanya informasi mengenai kesepakatan pemanfaatan lahan untuk akses jalan. Warga meminta kejelasan terkait dokumen tersebut, termasuk kedudukannya terhadap status tanah dan proses hukum yang berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan pemerintah daerah akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen dan hasil keputusan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Pertama, pemanfaatan jalan itu harus bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” kata Ajat kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (19/9/26).
Ia mengaku belum melihat secara langsung laporan maupun bukti-bukti terkait proses hukum yang disebut memenangkan pihak Coco Garden.
“Kemudian yang kedua, yang saya dengar itu ada proses keputusan dimenangkan oleh Coco Garden. Saya sendiri belum melihat laporan-laporannya, bukti-buktinya dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Ajat, Pemkab Bogor akan mengedepankan koordinasi karena keberadaan jalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau dari pemerintah daerah tentu akan kita koordinasikan lebih lanjut terlebih dahulu. Pemanfaatan jalan lebih penting bagi kita semua,” jelasnya.
Ajat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Pemkab Bogor, kata dia, akan mendalami persoalan tersebut setelah mendapatkan data dan dokumen yang lebih lengkap.
“Harapannya masyarakat tidak merasa menjadi gaduh. Nanti setelah kita baca semuanya, hasil keputusan seperti apa, minggu depan kita coba akan dalami permasalahan itu,” katanya.
Ia menyebut pemerintah daerah juga akan memfasilitasi pertemuan antara pihak Coco Garden dan masyarakat untuk mencari titik terang mengenai status aset serta akses jalan yang menjadi persoalan.
“Kita akan fasilitasi antara Coco Garden dan masyarakat yang katanya sudah bergeser kepada pembuktian aset itu milik siapa dan lain-lain,” ujar Ajat.
Menurut Ajat, pemerintah daerah perlu berada di tengah untuk memfasilitasi para pihak setelah seluruh data terkait perkara tersebut diperoleh.
“Saya rasa dari Pemda akan coba fasilitasi langkah-langkahnya,” ucapnya.
Ketika ditanya kembali mengenai komitmen Pemkab Bogor untuk memfasilitasi, Ajat menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil peran tersebut.
“Iya, sudah pasti. ada masyarakat yang kecewa, kita harus ada di tengah untuk memfasilitasi setelah mendapatkan data-data yang lebih lengkap tentang keputusan kemarin,” tandasnya.
Polemik Jalan Lingkar Klapanunggal ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh akses mobilitas masyarakat. Karena itu, Pemkab Bogor akan terlebih dahulu mendalami dokumen dan dasar hukum yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai status SHGB Nomor 101, kedudukan jalan yang selama ini digunakan warga, serta mekanisme eksekusi yang menjadi dasar kekhawatiran masyarakat.
(Pandu)







