SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD membahas persoalan 75 perusahaan yang terkendala mengurus perizinan karena masuk dalam siteplan PT Ferry Sonneville.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Mayor R. Oking Djaja Atmadja, Cibinong, Jumat (9/10/26).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana alias Ipeck, mengatakan pembahasan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum kepada perusahaan yang telah berinvestasi.
“Kami ingin perusahaan yang telah berinvestasi itu memiliki kepastian atas haknya untuk menempuh perizinan,” ujar Ipeck kepada wartawan.
Menurutnya, kendala perizinan tersebut juga berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan. Karena itu, penyelesaian persoalan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah kondisi defisit anggaran.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Amin Sugandi, menambahkan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terhadap siteplan PT Ferry Sonneville.
Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen produk pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan kondisi lahan di lapangan.
“Ketika lahan tersebut bukan milik PT Ferry, harus dikeluarkan dari siteplan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya,” kata Amin.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, penerbitan siteplan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan lahan oleh pemohon. Langkah verifikasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Camat Gunung Putri, Indra Kurnia, mengatakan pemerintah perlu memastikan persoalan administrasi tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, investasi tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Kami hanya menunggu keputusan atas persoalan yang telah dilakukan pembahasan di DPRD bersama instansi terkait di Pemkab Bogor,” ujar Kurnia Indra.
Penyelesaian persoalan siteplan tersebut kini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan dan membuka jalan bagi 75 perusahaan untuk melanjutkan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pandu Maulana)






