SUARABOTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, mendukung usulan pembatasan jam operasional kafe dan tempat nongkrong di kawasan ruko Metland Cileungsi.
Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas pelanggaran aturan jam operasional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Fathoni, aturan mengenai jam operasional tempat usaha sudah ada. Karena itu, diperlukan sosialisasi kepada para pemilik usaha yang dilanjutkan dengan penegakan aturan secara konsisten.
“Tinggal menurut saya urusan penegakan. Mungkin kalau belum tahu, ya sosialisasi, terus penegakan,” ujar Fathoni kepada SuaraBotim.com, Kamis (15/10/26).
Ia menyebut Satpol PP memiliki peran penting dalam menyosialisasikan sekaligus menegakkan aturan tersebut.
Fathoni juga mendorong keterlibatan kepolisian agar penertiban dapat dilakukan secara bersama-sama.
“Setuju saya, kalau ada yang turun bareng sekalian, kumpulkan pemilik-pemiliknya, sosialisasi sekaligus penegakan,” jelasnya.
Namun, Fathoni menilai, terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam penertiban tempat nongkrong di Metland Cileungsi, yakni dugaan pelanggaran jam operasional dan kemungkinan adanya barang yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan.
Ia juga menyebut, meskipun barang yang dijual telah sesuai aturan, pemilik usaha tetap harus mematuhi ketentuan jam operasional. Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko konflik apabila tidak diimbangi pengawasan yang memadai.
“Kalau jam operasional melanggar, ya melanggar. Itu berpotensi menimbulkan konflik karena semakin malam aktivitas semakin tidak terkontrol,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pengunjung yang mencari barang atau sesuatu yang tidak diperbolehkan di tempat tersebut. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pengunjung dan barang yang diperjualbelikan dinilai perlu dilakukan.
Lebih lanjut, Fathoni menegaskan penertiban harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Menurutnya, langkah tegas aparat diperlukan agar masyarakat dapat melihat bahwa aturan benar-benar ditegakkan tanpa adanya perlindungan terhadap pihak yang melanggar.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah kecamatan dan Satpol PP perlu diperkuat. Apabila Satpol PP di tingkat kecamatan mengalami kendala dalam melakukan penertiban, pemerintah kecamatan dapat mengajukan bantuan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kalau Satpol PP kecamatan tidak sanggup, ya boleh mengajukan ke Satpol PP Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan terjadi di kawasan Metland Cileungsi dan menyebabkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pengaruh minuman keras.
Kasus itu turut menjadi sorotan warga yang mengeluhkan aktivitas kafe dan tempat nongkrong di kawasan tersebut yang kerap berlangsung hingga larut malam, bahkan dini hari. Warga pun mengusulkan pembatasan jam operasional sebagai salah satu upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(Pandu Maulana)






