SUARABOTIM.COM – Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bogor Timur tercatat mengalami 29 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Menanggapi catatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menilai potensi bencana tidak serta-merta membuat wilayah Kecamatan Sukamakmur tidak layak menjadi Ibu Kota Bogor Timur. Ia menyebut, risiko bencana dapat diantisipasi melalui perencanaan tata ruang dan pembangunan yang matang.
“Kalau wilayah Bogor Timur sering mengalami longsor atau banjir, mekanisme perencanaannya harus mampu mengantisipasi risiko tersebut,” kata Teuku, Selasa (13/10/26).
Ia menjelaskan, kawasan rawan longsor perlu dikaji melalui analisis geoteknik dan rekayasa kondisi tanah. Langkah tersebut harus didasarkan pada pemetaan titik-titik rawan bencana untuk menentukan metode penanganan yang sesuai. Sedangkan otensi banjir dapat dikendalikan melalui pembangunan sistem drainase yang baik, embung, kolam retensi, serta kawasan resapan air. Penanaman pohon di area rawan longsor juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga kestabilan tanah.
“Sejak awal, bencana seperti banjir dan longsor bisa diantisipasi jika ada perencanaan yang kuat. Penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan, penebangan pohon sembarangan, dan drainase yang buruk justru bisa memperbesar risiko bencana,” ujarnya.
Meski demikian, Teuku mengakui masih diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui kondisi geologi kawasan, termasuk potensi likuefaksi atau pergerakan tanah yang dapat membahayakan permukiman.
“ Apabila hasil kajian menunjukkan adanya kawasan dengan kondisi tanah yang tidak aman, penentuan lokasi pembangunan perlu dipertimbangkan kembali demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Terkait kemungkinan evaluasi penetapan Sukamakmur sebagai ibu kota Bogor Timur, Teuku mengatakan, proses konsultasi publik telah dilakukan termasuk pembahasan mengenai ketersediaan lahan untuk pembangunan kawasan ibu kota baru. “ Penentuan lokasi masih dapat menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan lahan hingga kendala teknis dan politik,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, moratorium pemekaran daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepastian pembentukan daerah otonomi baru. Ia mencontohkan, perubahan kebijakan atau temuan kondisi lahan yang tidak memungkinkan untuk pembangunan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi ibu kota pada masa mendatang.
“Catatan bencana di Sukamakmur tidak otomatis menggugurkan wilayah tersebut sebagai calon ibu kota. Penilaian kelayakan harus didasarkan pada kajian menyeluruh, terutama terkait mitigasi bencana dan kondisi tanah,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menyebut masyarakat Bogor Timur saat ini lebih membutuhkan kepastian mengenai realisasi pemekaran wilayah daripada sekadar memperdebatkan lokasi ibu kota.
“Bicara kemungkinan, semua masih terbuka. Namun, kalau bicara kepastian, itu belum pasti. Masyarakat sekarang hanya meminta kepastian agar Bogor Timur bisa dimekarkan,” tutupnya.
(Pandu Maulana)







