SUARABOTIM.COM – Seorang remaja laki-laki berinisial A (18) diamankan polisi setelah diduga mencuri seekor entok milik warga di Kampung Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (16/10/26).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, peristiwa tersebut diketahui oleh korban sekitar pukul 02.00 WIB.
“Peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial S (56) yang sedang beristirahat di rumahnya,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Jumat (16/10/26).
Kompol Hilal menyebut, korban mendengar suara berisik dari luar rumah. Lalu, korban memeriksa keadaan dengan membuka pintu depan rumahnya.
“Saat diperiksa, korban tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Kompol Hilal, korban membuka pintu belakang rumah dan mendapati seorang laki-laki berinisial A (18) sedang membawa seekor entok miliknya.
“Korban berusaha menangkap laki-laki tersebut, tetapi yang bersangkutan tetap mempertahankan entok yang dibawanya,” jelasnya.
Kemudian, Kompol Hilal menyebut, korban kemudian menarik jaket yang dikenakan terduga pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.
“Mendengar teriakan tersebut, menantu korban berinisial Z datang untuk membantu mengamankan terduga pelaku,” terangnya.
Tidak lama berselang, lanjut Kompol Hilal, sejumlah warga berdatangan ke lokasi untuk membantu.
“Terduga pelaku diduga dalam kondisi mabuk berat sehingga tidak dapat memberikan jawaban dengan jelas saat ditanya oleh warga,” ungkapnya.
“Untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri, warga kemudian menghubungi pihak kepolisian,” sambungnya.
Selanjutnya, petugas Polsek Gunung Putri mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa seekor entok dan membawanya ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan kejadian tersebut, petugas kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam kasus tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,” jelasnya.
Kompol Hillal mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
“Apabila masyarakat mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganannya kepada petugas kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Pandu Maulana)






