SUARABOTIM.COM – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade buka suara terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Jaro Ade menegaskan, akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyebut, terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan, agenda tersebut dijadwalkan ulang.
“Penjadwalan ulang. Kapan? Kita masih menunggu. Kita sebagai warga negara yang baik harus menghormati dan harus taat terhadap sebuah proses,” kata Jaro Ade kepada SuaraBotim.Com, Rabu (28/10/2026).
Saat ditanya mengenai pihak yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan, Jaro Ade mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan bantuan hukum Pemkab Bogor.
“Nanti komunikasinya dengan bantuan hukum Pemda,” ujarnya.
Ia juga enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi yang akan diklarifikasi KPK, termasuk soal dugaan korupsi upah pungut. Menurutnya, penjelasan terkait perkara tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
“Apa yang disampaikan Pak Bupati kan sama, sudah. Masa harus diulang-ulang,” ucapnya.
Terlebih, Jaro Ade juga meminta publik bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
Hingga kini, jadwal terbaru pemeriksaan Jaro Ade belum disampaikan. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut masih menunggu informasi resmi dari KPK.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa Pemkab Bogor bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan korupsi upah pungut.
Ia menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor.
Rudy menegaskan, pemerintah daerah menghormati setiap tahapan hukum dan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tersebut tidak mengganggu jalannya pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, KPK masih mengumpulkan keterangan, data, dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Penulis: Pandu Maulana)







