Cibinong, SuaraBotim.Com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mengeluarkan larangan operasional bagi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor guna menjamin ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa penutupan ini berlaku menyeluruh bagi sektor usaha yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif. Mulai dari klub malam, pub, karaoke, hingga panti pijat dan spa, wajib tutup sementara,” ujar Rudy, Sabtu (21/2/2026).
Daftar Usaha yang Wajib Tutup Sementara:
-
Klub Malam, Bar, dan Pub
-
Karaoke dan Live Musik
-
Panti Pijat Refleksi dan Spa
-
Usaha Hiburan Sejenis
Berbeda dengan THM, usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, Rudy memberikan syarat khusus demi menghormati warga yang berpuasa. “Pelaku usaha makanan diwajibkan memasang tirai atau penutup pada siang hari,” tambahnya.
Guna memastikan aturan ini ditaati, jajaran Camat dan Forkopimcam diinstruksikan melakukan patroli gabungan di jam-jam krusial, yakni pukul 22.00 WIB (pasca Tarawih) hingga pukul 05.00 WIB (setelah Sahur).
Langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi potensi gesekan antarwarga serta memastikan tidak ada THM yang “kucing-kucingan” membuka usahanya di malam hari.
Bupati mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk bersinergi menjaga kerukunan. Dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap Ramadan tahun 2026 ini menjadi momentum ibadah yang penuh ketenangan dan kedamaian di Bumi Tegar Beriman.
(Retza)







