Cibinong, SuaraBotim.Com – Dam Kali Cikaret di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor kembali dipenuhi tumpukan sampah yang menutupi aliran air.
Kondisi tersebut mendorong unsur Muspika dan masyarakat turun langsung melakukan aksi bersih-bersih sejak Senin hingga Selasa.
Sebanyak 13 unit dump truk dikerahkan untuk mengangkut sampah dari Dam Kali Cikaret. Proses pengangkutan juga menggunakan alat berat berupa excavator karena kondisi kali yang cukup dalam dan volume sampah yang cukup banyak.
Camat Cibinong, Acep Sajidin, mengatakan tumpukan sampah berada di aliran Kali Cikaret yang merupakan dam dengan aliran menuju terowongan di bawah rel kereta.
“Ini sudah berjalan dua hari. Kemarin kita laksanakan secara manual menggunakan tenaga tangan. Karena kondisinya cukup berat dan kalinya dalam, hari ini kita koordinasi dengan PU untuk meminjam alat berat. Alhamdulillah, penggunaan beko cukup efektif,” ujar Acep kepada SuaraBotim.Com, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, hingga pukul 10.00 WIB, sudah delapan truk sampah berhasil diangkut. Namun, diperkirakan seluruh sampah belum dapat diangkut dalam satu hari karena keterbatasan armada.
“Kemarin tiga truk karena manual. Hari ini kita siapkan sekitar 10 truk, kemungkinan total bisa 13 truk. Sisanya akan kita angkat ke darat dulu, besok diangkut oleh DLH,” jelasnya.
Aksi bersih Dam Kali Cikaret melibatkan sekitar 300 orang dari berbagai unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, TNI-Polri hingga organisasi masyarakat.
Unsur yang terlibat antara lain Polsek Cibinong, Koramil Cibinong, para lurah dan linmas, Babinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan Karang Taruna, KNPI, RAPI, dan komunitas lainnya di wilayah Kecamatan Cibinong.
“Kami melibatkan seluruh stakeholder di Kecamatan Cibinong. Semua turun langsung dalam kegiatan ini,” kata Acep.
Acep menegaskan, pembersihan ini bersifat represif atau penanganan setelah sampah menumpuk. Namun yang lebih penting adalah langkah preventif atau pencegahan dari hulu, yakni pengelolaan sampah dari rumah tangga.
Sesuai instruksi Bupati Bogor, masyarakat diminta mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang bernilai ekonomis seperti plastik, kardus, dan kertas dapat dikumpulkan melalui bank sampah di tingkat RT/RW.
“Kalau dikelola dengan baik, dari 100 persen sampah, sekitar 50 persen organik bisa diolah, 25 persen bisa dimanfaatkan melalui bank sampah, dan hanya sekitar 20–25 persen yang dibuang ke TPS atau Galuga. Jadi tidak dibuang ke kali atau sungai,” tegasnya.
Ia mengakui, membangun kesadaran masyarakat tidak bisa instan dan membutuhkan proses edukasi berkelanjutan.
Terkait kemungkinan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, Acep menilai, penerapan aturan tegas bisa menjadi langkah pamungkas apabila upaya sosialisasi tidak efektif.
Terlebih, Acep juga mencontohkan negara seperti Singapura yang menerapkan denda dan sanksi tegas bagi pelanggar aturan kebersihan.
“Di Singapura kalau gak ada tempat sampah aja sampah sekecil bungkus permen aja kalau gaada tempat sampah itu dikantongin,” katanya.
“Kalau memang segala upaya tidak maksimal, mungkin sanksi tegas bisa diberlakukan. Tapi yang utama tetap membangun kesadaran masyarakat,” pungkasnya.
(Pandu)







