SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, melimpahkan tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kamis (22/10/26).
Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan tiga unit sepeda motor yang menjadi barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, tujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus curanmor.
“Tiga orang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan empat lainnya diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian,” paparnya kepada SuaraBotim.Com.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum agar perkara dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompol Hilal Adi Imawan menegaskan, Polsek Gunung Putri berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kompol Hilal meminta, agar masyarakat memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
Selain itu, warga yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar petugas dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
Melalui penegakan hukum dan dukungan masyarakat, Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif.
(Pandu Maulana)






