Citeureup, SuaraBotim.Com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Citeureup, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah industri pada Senin (19/5/25).
Inspeksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
“Kami turun langsung ke lapangan bersama tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat,” ujar Gantara kepada SuaraBotim.Com.
Salah satu lokasi yang disidak adalah PT Harapan Mulya sebuah perusahaan pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan lokasi, penutupan saluran limbah (grouting), serta pemasangan garis pengawasan oleh PPLH. Selain itu, pengambilan sampel air dari titik hulu (upstream) dan hilir (downstream) juga dilakukan untuk analisis laboratorium. Hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari.
Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat namun tidak ditemukan indikasi kuat pelanggaran, sehingga tindakan penutupan tidak dilakukan.
“Hari Senin depan, pihak perusahaan akan kami panggil untuk Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda,” jelas Gantara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, maka sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup menggunakan prinsip *ultimum remedium*.
DLH Kabupaten Bogor juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan dalam pengelolaan limbah B3. Termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi dalam pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional industri. Namun pembuangan limbah ke lingkungan tanpa memenuhi ketentuan adalah pelanggaran serius. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya DLH atau aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sementara, salahsatu warga yang berada didalam video tersebut mengucapkan, keluhannya terkait adanya pencemaran pada sungai tersebut.
“Pak Dedi lihat itu ada pembuangan limbah pak Dedi, air kali tiba-tiba jadi oren. Lokasi di Kampung Bojong Engsel, Tarikolot, Kecamatan Citeureup,” ujarnya.
(Pandu)







