SUARABOTIM.COM – Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut berlangsung di tengah polemik kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor yang saat ini disebut tengah mengalami konflik kepemimpinan dengan munculnya lebih dari satu surat keputusan (SK) kepengurusan.
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bertujuan memperebutkan dana hibah, melainkan mendorong penegakan aturan organisasi dan regulasi pemerintah daerah.
“Kami datang ke Kejaksaan untuk mendorong laporan terkait dugaan penyelewengan dana hibah. Perlu kami tegaskan, aksi ini bukan untuk memperebutkan dana hibah, tetapi untuk menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati,” ujar Prastiansa kepada wartawan.
Menurutnya, dalam Peraturan Bupati telah diatur bahwa dana hibah tidak boleh dicairkan apabila terjadi dualisme kepengurusan dalam organisasi penerima hibah.
Ia mengaku pihaknya memperoleh informasi bahwa dana hibah KNPI Kabupaten Bogor tahun 2026 diduga telah dicairkan. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang benar dana hibah sudah dicairkan saat masih ada persoalan dualisme kepengurusan, tentu ini harus diusut. Kami meminta Kejaksaan mengklarifikasi dan mendalami persoalan tersebut,” katanya.
Selain mendorong penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah, Prastiansa mengaku pihaknya juga menyerahkan informasi mengenai adanya dua SK kepengurusan yang dinilai janggal.
Menurutnya, keberadaan dua SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk menelusuri dugaan adanya pelanggaran administrasi yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum.
“Kami menyampaikan adanya dua SK yang kami nilai memiliki kejanggalan. Itu menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Prastiansa juga menyebut pihak Kejaksaan berkomitmen memberikan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan oleh para OKP.
Sementara itu, Ketua Generasi Muda Khonghucu Indonesia (GEMAKU) Kabupaten Bogor, Ikhsanudin, mengatakan aksi tersebut juga menjadi bentuk pengingat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak mengorbankan kepentingan pemuda akibat persoalan internal organisasi.
“Kami ingin mengingatkan kepada Bupati Bogor agar jangan sampai kepentingan sektoral justru mengorbankan kepentingan pemuda di Kabupaten Bogor,” katanya.
Ikhsanudin menjelaskan, kedatangan mereka ke Kejari Kabupaten Bogor bertujuan memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu organisasi kepemudaan.
Ia mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil pertemuan tadi, Pak Kajari menyampaikan bahwa laporan akan diproses secara objektif. Saat ini masih dalam tahap mempelajari laporan beserta bukti-bukti yang telah kami serahkan,” jelasnya.
Menurut Ikhsanudin, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya dua surat keputusan kepengurusan KNPI yang diterbitkan atas nama ketua yang sama, namun memiliki masa berlaku yang berbeda.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana bisa ada dua SK dengan tanggal dan tahun yang sama, tetapi periodenya berbeda. Satu berlaku sampai 2025 dan satu lagi sampai 2027, sementara ketuanya sama. Hal itu sudah kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Terpisah, Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Pasti akan kita tindaklanjuti,” singkatnya.
(Pandu)







