Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan tersebut bertujuan membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari guna meningkatkan keamanan dan ketertiban.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, bahwa Pemkab Bogor akan terus mendukung kebijakan yang sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan, termasuk arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur melalui telepon, dan prinsipnya kami mendukung surat edaran imbauan tersebut. Sebagai bagian dari bangsa dan negara, kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (29/5/25).
Menurut Rudy, penerapan jam malam bagi pelajar dinilai sebagai langkah positif dalam menekan potensi kerawanan dan tindak kriminal di malam hari.
“Jika jam malam ini terbukti memberi dampak positif, tentu kita akan menerapkannya bersama-sama. Namun yang terpenting, masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap merasa aman dan nyaman,” katanya.
Meski begitu, Rudy menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut sebelum diimplementasikan secara resmi.
“Kami tidak bisa langsung memberlakukan kebijakan ini tanpa kajian mendalam. Ketika nanti kebijakan ini menjadi produk hukum, maka Pemkab Bogor akan menyesuaikan dan melaksanakan dengan seksama,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK pada 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Edaran ini merupakan bagian dari program Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa yang bertujuan membentuk karakter pelajar yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Dalam surat edaran tersebut, jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dengan beberapa pengecualian. Di antaranya, pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan atau sosial dengan seizin orang tua/wali, serta situasi darurat.
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan, langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak serta memperkuat karakter dan disiplin generasi muda di Jawa Barat.
Pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat diminta turut aktif dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini. Bupati dan wali kota diminta mengoordinasikan implementasi di tingkat kecamatan hingga ke satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab atas sekolah menengah dan pendidikan khusus.
(Pandu)







