SUARABOTIM.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor melarang seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan pungutan iuran kepada orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan sekolah maupun kegiatan lain yang berpotensi membebani biaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan bahwa sekolah masih diperbolehkan menggelar kegiatan perpisahan siswa secara sederhana di lingkungan sekolah, namun tanpa adanya pungutan biaya dari orang tua.
“Boleh perpisahan sederhana di sekolah tanpa membebani iuran dari orang tua,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, larangan tersebut juga mencakup kegiatan perpisahan yang dilaksanakan di luar sekolah dengan biaya besar, termasuk kegiatan study tour yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
Terlebih, Rusliandy menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bogor agar menghindari kegiatan yang berpotensi membebani wali murid.
“Kami sudah buat edaran dari yang SD sampai yang SMP khususnya negeri untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang seperti itu, apalagi membebani orang tua,” ujarnya.
Meski demikian, Disdik Kabupaten Bogor akan melakukan klarifikasi apabila ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan perpisahan berbiaya dengan alasan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.
“Kita lihat nanti hasil klarifikasinya yang bersalah siapa, apakah sekolah atau kepala sekolahnya atau ada guru yang di situ,” jelasnya.
Rusliandy mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait rencana kegiatan perpisahan yang dinilai memberatkan orang tua siswa. Setelah dilakukan tindak lanjut, beberapa kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan.
“Ada dua sampai tiga sekolah yang sudah dibatalkan,” tutupnya.
Kebijakan larangan pungutan perpisahan dan study tour ini dilakukan sebagai upaya Disdik Kabupaten Bogor untuk mencegah beban ekonomi tambahan bagi orang tua siswa menjelang akhir tahun ajaran serta memastikan kegiatan sekolah berjalan sederhana dan tidak memberatkan masyarakat.
(Pandu)







