Cibinong, SuaraBotim.Com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta.
“Kami sejak awal menyampaikan bahwa hak dasar masyarakat adalah pendidikan dan kesehatan. Kami juga mengikuti perkembangan bahwa MK menggratiskan biaya sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada SuaraBotim.Com, Kamis (29/5/25).
Namun demikian, Rudy menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perlu waktu untuk melakukan koordinasi internal guna menyusun langkah-langkah tindak lanjut atas kebijakan tersebut.
“Izinkan kami duduk bersama terlebih dahulu untuk membahas langkah-langkah strategisnya. Kami juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Pendidikan. Namun prinsipnya, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, Pemkab Bogor pasti akan mendukung dan ikut menyukseskannya,” tegasnya.
Terkait kesiapan anggaran, Rudy menegaskan, bahwa pembangunan bangsa tidak bisa dibebankan pada alasan biaya yang mahal.
“Kalau bicara mencerdaskan kehidupan bangsa tapi menyebutnya mahal, bangsa ini tidak akan pernah maju. Pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Tidak ada wilayah yang bisa berkembang jika kedua sektor ini dianggap beban biaya,” ungkapnya.
Rudy menyatakan, bahwa Pemkab Bogor akan berusaha semaksimal mungkin agar pendidikan dan kesehatan menjadi fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia dan jiwa bangsa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MK memerintahkan, agar pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan tersebut dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa (27/5/25).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
(Pandu)







