Cibinong, SuaraBotim.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan Patroli dan Pengawalan (Patwal) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang kedapatan membonceng Gubernur Jawa Barat tanpa helm.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam perjalanan menuju acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor.
Dalam kondisi lalu lintas yang padat, Gubernur memutuskan menumpangi sepeda motor patwal Dishub guna mempercepat waktu tempuh. Namun, ia tidak mengenakan helm, sehingga tertangkap kamera warga dan videonya menjadi viral di media sosial.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Rizky Guntama membenarkan, bahwa penindakan dilakukan berdasarkan bukti rekaman video yang viral.
“Kena ETLE setelah videonya viral di media. Kita lakukan penelusuran, kemudian berkoordinasi dengan Dishub, dan langsung ditilang,” ujar AKP Rizky, Jumat (13/6/25).
AKP Rizky menambahkan, bahwa sanksi tilang tak hanya dikenakan kepada Gubernur, tetapi juga terhadap dua kendaraan Patwal Dishub lainnya yang saat itu mengangkut Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
“Iya, ketiganya (Gubernur, Bupati, dan Ketua DPRD) dikenakan sanksi denda administratif karena ditilang secara elektronik,” ungkapnya.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Gubernur Dedi Mulyadi mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya,” ucapnya.
Langkah Gubernur ini mendapat perhatian publik karena dinilai menjadi contoh penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah.
(Pandu)







