Cisarua, SuaraBotim.Com – Dukung program “Puncak Bersih”, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap 12 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sepanjang jalur Gadog hingga Puncak, Rabu (9/7/25).
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
“Penertiban ini berdasarkan surat permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk bantuan personil dalam menertibkan TPS liar di wilayah Puncak,” ujar Anwar.
Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 06.00 WIB dengan menggelar apel bersama di Kantor Kecamatan Cisarua. Sebanyak 12 TPS yang ditertibkan.
* TPS Baleno
* TPS Bu Nonon
* TPS Arimbi
* TPS RT Hendra
* TPS RW Muhtar
* TPS Basir
* TPS Rest Area BangBen
* TPS RT Khaidir
* TPS 80
* TPS Cibulan
* TPS Batulayang/Bak Kembar
* TPS Attaun
Selain menertibkan TPS liar, Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk penertiban reklame tanpa izin di sepanjang jalur Gadog hingga Cisarua.
“Penertiban bangunan di atas trotoar sebanyak 3 unit. Selanjutnya, bangunan para PKL lainnya di wilayah Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua, akan ditertibkan melalui mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Pembongkaran Mandiri dalam waktu 7×24 jam,” tegasnya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kawasan Puncak yang telah dibahas dalam rapat koordinasi di Pendopo Bupati Bogor,” tambahnya.
Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Megamendung dan Cisarua, DLH, Camat dan Sekcam setempat, DPKPP, serta UPT Persampahan Wilayah II.
Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dari wilayah Gadog hingga Warung Patra (Warpat) di perbatasan Kabupaten Bogor dan Cianjur. Upaya ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mewujudkan kawasan Puncak yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan.
(Pandu)







