SUARABOTIM.COM – Sejumlah warga dan petani penggarap menggelar tasyakuran dengan memotong domba hingga menyate di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bogor Wilayah 1, Senin (21/9/26).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk ungkapan syukur setelah Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Dalam kegiatan itu, warga yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pengusaha Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor bersama pemuda LIRA turut menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertanahan yang selama ini mereka soroti.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan tasyakuran tersebut merupakan bentuk apresiasi warga terhadap langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Ini ketika KPK melakukan tangkap tangan, kami di situ sampai ada petani tuh yang mukul layar TV saking senangnya,” kata Yusuf.
Ia menegaskan pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang dilakukan KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
“Saya yakin, KPK dan penegak hukum dari pihak kepolisian serta kejaksaan, tiga instansi ini kami dukung penuh,” ujarnya.
Selain itu, Yusuf meminta ATR/BPN Kabupaten Bogor Wilayah 1 melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar persoalan pertanahan dapat ditata dan dikelola secara transparan serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Dievaluasi semua. Seluruh SHGB dievaluasi untuk ditata dan pengelolaannya seperti apa. Jangan berpihak ke korporasi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen SHGB serta dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Pandu)






