Suarabotim.com – Sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia belum menemukan titik temu. Mediasi kedua yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (5/8/2025).

Kuasa hukum warga, Ardik Putra Pratama, S.H., menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut seluruh pihak telah menyerahkan resume permintaan perdamaian kepada mediator. Dari pihak warga, terdapat tiga poin utama yang diajukan.
“Pertama, penghentian perkara pidana yang sedang berjalan. Kedua, permintaan rehabilitasi terhadap warga yang telah ditetapkan sebagai terlapor. Ketiga, permintaan pelepasan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat secara sah,” ujar Ardik.
Menurutnya, pihak terpidana dalam perkara ini juga menyampaikan tanggapan mereka, namun lebih banyak menyoroti permasalahan internal. Sementara dari pihak Kementerian Kehutanan, hingga saat ini masih bersikap mempertahankan klaim bahwa lahan yang ditempati warga merupakan bagian dari kawasan hutan.
Ardik menyebut bahwa tidak adanya perubahan sikap dari pihak Kementerian menjadikan peluang perdamaian semakin kecil. Ia menegaskan bahwa warga siap apabila perkara ini dilanjutkan ke persidangan.
“Jika tidak ada titik temu dalam mediasi, kami akan tempuh jalur hukum. Warga memiliki dokumen legal atas kepemilikan tanah tersebut,” katanya.
Diketahui, konflik ini bermula setelah sejumlah warga Desa Sukawangi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari aparat penegak hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan. Warga menilai tindakan tersebut merugikan dan mengarah pada kriminalisasi, sehingga mereka memilih untuk mengajukan gugatan secara hukum..







