Cibinong, SuaraBotim.Com – Keterlambatan pembayaran kontraktor oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja, khususnya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.
Menurut Fathoni, Dinas Pekerjaan Umum merupakan salah satu perangkat daerah dengan anggaran yang cukup besar dan memiliki tanggung jawab penting terhadap pembangunan infrastruktur yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, isu keterlambatan pembayaran proyek menjadi sorotan utama dalam evaluasi kinerja tahun anggaran 2025.
Ia mengungkapkan, belakangan ini sempat viral anggapan bahwa Pemkab Bogor tidak mampu membayarkan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh para penyedia jasa konstruksi.
Hal tersebut kemudian diklarifikasi dalam RDP sebagai bagian dari agenda evaluasi tahun 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Kamis (8/1/26).
“Hasil rapat menyebutkan terdapat 403 kegiatan yang mengalami luncuran pembayaran dari tahun anggaran 2025 ke 2026, serta 25 kegiatan yang mengalami luncuran fisik karena belum terselesaikan hingga akhir tahun 2025,” ujar Fathoni kepada SuaraBotim.Com, Jumat (9/1/26).
Dari penjelasan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, lanjut Fathoni, luncuran pembayaran tersebut telah dikoordinasikan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada Januari hingga Februari 2026.
Sementara itu, untuk luncuran fisik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diberikan kesempatan tambahan waktu selama 50 hari pada tahun anggaran berikutnya.
“Pihak kepala bidang optimistis seluruh pekerjaan fisik yang diluncurkan dapat diselesaikan sebelum batas waktu 50 hari tersebut,” katanya.
Namun demikian, Fathoni juga mengungkapkan, adanya dua pekerjaan yang terpaksa diputus kontraknya karena dinilai tidak memungkinkan untuk diselesaikan oleh penyedia jasa yang bersangkutan.
Dari berbagai penjelasan tersebut, Fathoni menilai fenomena kontraktor yang menyelesaikan pekerjaan di akhir masa kontrak harus menjadi catatan penting dan bahan evaluasi ke depan.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan kurangnya kesiapan atau adanya kendala dari kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Akibatnya, meskipun pekerjaan sudah selesai, tetap terjadi luncuran pembayaran. Apalagi jika sampai terjadi luncuran fisik, itu berarti pekerjaan tidak terselesaikan dalam waktu yang telah disediakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi putus kontrak mencerminkan bahwa pekerjaan tidak diselesaikan atau hanya terealisasi sangat minim, sehingga hal tersebut tidak boleh kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak agar pelaksanaan proyek ke depan lebih disiplin dan profesional, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang sama,” pungkas Fathoni.
(Pandu)







