Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, melakukan penanaman pohon di akses jalan menuju PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama), perusahaan pembuat mobil pemadam kebakaran, pada Sabtu (31/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pemanfaatan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai peruntukannya.
Pantauan di lokasi, sejumlah warga terlihat melubangi beton jalan menggunakan mesin stamper. Lubang-lubang tersebut dipersiapkan untuk penanaman pohon yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (1/2/2026).
Warga menyebut, jalur tersebut berada di atas lahan RTH dan diduga telah dijadikan akses pribadi oleh perusahaan sepanjang kurang lebih 200 meter.
Padahal, jalur itu merupakan akses yang biasa digunakan masyarakat menuju SMP Negeri 4 Gunung Putri. Kondisi jalan saat ini pun dinilai memprihatinkan. Jalur tersebut kerap tergenang air dan sulit dilalui, terutama saat hujan turun karena menjadi berlumpur dan rawan banjir.
Aksi penanaman pohon dilakukan lantaran warga menduga akses jalan menuju perusahaan tersebut berdiri di atas lahan RTH yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas komersial maupun akses industri. Warga menilai keberadaan jalan tersebut telah menyalahi fungsi tata ruang yang berlaku.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tlajung Udik, Acang Suryana, menegaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan sebagai akses menuju PT Kajama sejatinya merupakan area RTH, bukan jalan umum.
“Setahu kami, itu adalah lahan RTH. Bukan jalan umum dan tidak boleh dijadikan akses perusahaan,” ujar Acang kepada SuaraBotim.Com.
Menurutnya, sejak jalan tersebut dimanfaatkan sebagai akses industri, kondisi lingkungan di sekitarnya justru mengalami penurunan. Area tersebut kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar dan memicu genangan air saat musim hujan.
“Semenjak adanya akses jalan ini, sampah di ujung sana, di belakang PT, menjadi tempat pembuangan sampah dan malah menjadi banjir serta becek,” jelasnya.
Acang menambahkan, pembongkaran beton jalan dilakukan secara bertahap oleh warga dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau.
“Hari ini dilakukan pelobangan pada beton jalan, dan besok akan kita lakukan penanaman pohon,” tuturnya.
Acang juga menyebut, jalan pada RTH itu sudah sekitar sembilan tahun yang dipakai olehperusahaan dan diduga tanpa adanya izin dari Pemkab Bogor.
“Kurang lebih 9 tahun jalan itu dipake sama perusahaan tanpa ijin dari pemerintah. Kan tanpa retribusi ke PAD Kabupaten Bogor,” tutupnya.
Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut diperkuat dengan adanya penertiban yang sebelumnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di lokasi yang sama.
Penertiban itu disebut sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terkait tata ruang dan wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama) belum memberikan keterangan resmi terkait penanaman pohon di akses jalan tersebut maupun status lahan yang dipersoalkan oleh warga.
(Pandu)







