SUARABOTIM.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Iris Internasional yang berlokasi di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (29/4/26).
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana menyampaikan, secara umum dokumen perusahaan sudah lengkap, namun masih terdapat kekurangan pada Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Perusahaan ini statusnya masih sewa, dan seluruh dokumen perjanjian sudah ada. Kekurangannya hanya SLF. Nanti akan kami panggil ke kantor untuk segera mengurus SLF tersebut,” ujar pria yang kerap disapa Ipeck kepada SuaraBotim.Com.
Ia menjelaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digunakan saat ini masih atas nama perorangan. Namun hal tersebut dinilai masih diperbolehkan secara administratif karena perusahaan hanya menyewa bangunan dan dilengkapi dengan surat pernyataan.
“PBG masih atas nama perorangan, itu tidak masalah karena statusnya sewa. Ada juga surat pernyataannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ipeck, diketahui bahwa PT Iris Internasional telah menyewa bangunan tersebut sejak tahun 2013.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan agar perusahaan segera melengkapi dokumen SLF. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada tindakan tegas berupa penyegelan.
“Kalau tidak segera dilengkapi, nanti akan kita segel. Karena ini juga berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memastikan akan menindaklanjuti hasil sidak tersebut dengan pemanggilan resmi terhadap pihak perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
(Pandu)







