SUARABOTIM.COM – Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menagih komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi II, terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut Yusfitriadi, revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak menjelang pelaksanaan pemilu mendatang karena memiliki peran strategis dalam aspek hukum maupun sosial-politik di Indonesia.
“Isu ini sangat strategis dan sangat penting, baik dalam perspektif hukum maupun dalam perspektif sosiologis untuk membuka pintu gerbang tata bangsa ini,” ujar Yusfitriadi, Kamis (18/6/2026).
Pria yang akrab disapa Kang Yus itu menilai pembahasan revisi UU Pemilu kerap tenggelam oleh berbagai dinamika dan dialektika politik yang terus berkembang.
Padahal, menurutnya, pemilu merupakan instrumen utama dalam membangun sistem politik yang sehat dan demokratis.
“Justru pemilu ini menjadi pintu gerbang untuk mewujudkan sistem perpolitikan yang ada di Republik Indonesia,” katanya.
Yusfitriadi mempertanyakan keseriusan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu. Pasalnya, rancangan revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum memasuki tahap pembahasan.
“Ketika rancangan revisi UU Pemilu dimasukkan ke dalam Prolegnas, artinya ada niat untuk dibahas. Kalau memang tidak ingin dibahas, untuk apa dimasukkan ke Prolegnas?” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya wajib diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Di antaranya terkait aturan parliamentary threshold dan presidential threshold yang telah menjadi perhatian dalam berbagai putusan MK.
“Tidak mungkin putusan Mahkamah Konstitusi tidak dimasukkan ke dalam regulasi. Itu sesuatu yang harus dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Yusfitriadi juga menilai perlunya revisi terhadap aturan yang mengatur kesetaraan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tanggung jawab Komisi II DPR RI untuk segera ditindaklanjuti.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak yang mengabaikan putusan MK, sehingga berbagai rekomendasi dan putusan penting kerap tidak segera diimplementasikan dalam regulasi.
“Memang itulah konsekuensinya ketika mengabaikan putusan MK tidak memiliki dampak hukum apa pun,” katanya.
Yusfitriadi menduga belum bergulirnya pembahasan revisi UU Pemilu disebabkan DPR masih menunggu arahan atau sinyal politik dari Presiden. Padahal, wacana revisi UU Pemilu telah berulang kali disampaikan kepada publik namun belum juga terealisasi.
“Saya pikir ini penting menjadi trigger untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas. Perlu dipertanyakan ada apa sehingga pembahasan revisi UU Pemilu ini belum juga berjalan,” pungkasnya.
(Pandu)







