SUARABOTIM.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak kekerasan di lingkungan pendidikan sekaligus memperkuat pengawasan penggunaan gadget di madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno mengatakan, pencegahan kekerasan menjadi perhatian serius Kemenag.
Menurutnya, kata dia, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan Islam, tetapi juga di berbagai sektor pendidikan lainnya.
”Kalau soal urusan itu tidak hanya di Agama Islam, hampir di semua tempat ada. Tetapi kami sangat tegas. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama, bahkan kami sudah berkoordinasi dengan Menko PMK,” ujar Amien Suyitno kepada SuaraBotim.Com, Rabu (29/7/26).
Sebagai langkah konkret, Ditjen Pendis telah meluncurkan dua aplikasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Aplikasi tersebut adalah Aplikasi Manajemen Anti Kekerasan (AMAN) dan Telepon Trend.
“Dua aplikasi itu bisa digunakan untuk melaporkan kalau itu terjadi. Kita pastikan kita akan memberikan pendampingan, lalu kemudian pasti ada penindakan tegas bagi oknum siapapun yang melakukan itu,” jelasnya.
Selain fokus pada pencegahan kekerasan, Ditjen Pendis juga mendukung implementasi PP Tunas yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai acuan dalam pengaturan penggunaan platform digital bagi anak.
Menurut Amien, sejumlah madrasah telah menerapkan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya menciptakan proses belajar yang lebih efektif.
“Nah, ini salah satu contoh pembatasan gadget. Beberapa madrasah lain, kita pun juga sudah memberikan imbauan agar anak-anak itu betul-betul menggunakan gadget dengan cara yang bijak,” ungkapnya.
Terlebih, ia juga menambahkan, edukasi juga diberikan kepada para orang tua agar mampu mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak-anak di rumah.
”Di satu sisi gadget memang penting untuk mendukung pembelajaran, tetapi jangan lupa juga harus hati-hati karena banyak hal yang sifatnya negatif,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan diterbitkannya regulasi khusus di lingkungan Pendidikan Islam, Amien menjelaskan, Kementerian Agama tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru, melainkan menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengacu pada PP Tunas.
“Kalau PP kan berlaku untuk kita semua. Ya, jadi kita sedang mengacu pada PP Tunas itu yang dikeluarkan oleh Komdigi. Sama, kita juga menurunkan dalam Peraturan Menteri Agama,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan yang sedang disusun bukan bertujuan melarang penggunaan telepon seluler secara menyeluruh di madrasah, melainkan memastikan penggunaannya benar-benar untuk kepentingan pendidikan.
“Ya, jadi kita akan memastikan bahwa penggunaan itu hanya untuk kepentingan edukasi,” tutupnya.
(Pandu)






