SUARABOTIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggratiskan parkir kendaraan di sejumlah ruas jalan yang berada di kawasan Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah sebelumnya viral di media sosial terkait adanya pungutan parkir sebesar Rp5.000 di kawasan tersebut.
Pengawas Parkir Wilayah I Dishub Kabupaten Bogor, Muhammad Faiz mengatakan, pihaknya telah memasang rambu parkir gratis di sejumlah ruas jalan di kawasan Kompleks Pemkab Bogor.
”Hari ini Dishub memasang rambu parkir gratis di Jalan Segar, Jalan Nyaman, Jalan Mandiri. Itu semuanya area Kompleks Pemkab Bogor, saat ini gratis,” kata Faiz.
Menurutnya, masyarakat kini dapat dengan leluasa mengunjungi kawasan tersebut, termasuk untuk bermain maupun menikmati suasana di sekitar alun-alun, tanpa perlu membayar parkir.
”Jadi silakan masyarakat berkunjung, bermain atau menikmati suasana di alun-alun. Parkirnya gratis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Wilayah I Dishub Kabupaten Bogor, Herman Siswandy Hidayat, menjelaskan bahwa area parkir di masjid tetap dapat digunakan masyarakat. Namun, pengelolaannya berada di bawah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
”Parkir di masjid bisa. Kita siapkan parkir di masjid, itu DKM yang mengelola. Jadi untuk wilayah perkantoran Pemda kita gratiskan,” jelas Herman.
Herman juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila masih menemukan juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan di area yang telah ditetapkan sebagai parkir gratis.
”Kalau ada jukir-jukir yang mungut, laporkan saja ke kami. Nanti kami akan mengadukannya ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
(Pandu)






