SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani di wilayah Kabupaten Bogor.
Walaupun, saat ini Kabupaten Bogor yang di komandoi oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra, partai yang mengusung Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur. Bahkan, kata dia, pimpinan KPK telah memutuskan perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Tidak ada. Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif ya. Terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya, Jumat (21/8/26).
Budi juga mengajak, agar kasus tersebut dipantau dan dikawal setiap perkara di KPK termasuk yang sedang hangat saat ini, yakni di Kabupaten Bogor.
“Temtunya, kita juga melihat bagaimana komitmen kuat dari Presiden dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” terang dia.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemeriksaan sebelumnya persoalan kepala badan yang mengaku adanya pemotongan upah diduga untuk Bupati Bogor.
“Nah, ini kan masih masuk dalam materi pendalaman. Tentu belum bisa kami sampaikan. Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” jelasnya.
“Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman, sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan, saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih mencari bukti-bukti lainnya.
“Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya.
(Pandu)







