SUARABOTIM.COM – Wali Kota Bogor Dedie Rachim meminta program penertiban angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun terus dilanjutkan, dan dituntaskan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie Rachim di Balai Kota Bogor. Senin (24/8/26).
Ia menjelaskan, Penertiban terhadap angkot berusia di atas 20 tahun juga menemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa kendaraan diketahui tidak dilengkapi dokumen yang lengkap. Bahkan, terdapat pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Saya minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk lebih fokus dalam melakukan penegakan aturan, Kita ingin Kota Bogor indah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit telah dicabut izinnya, dan progres penataan angkot telah mencapai 45,1 persen.
“Target kita seluruh proses penertiban angkot berusia di atas 20 tahun dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2026,” tegasnya.
Untuk memastikan penataan berjalan menyeluruh, kata Dedie, Pemkot Bogor juga memutuskan untuk menunda sementara proses peremajaan angkot.
Pemkot Bogor juga akan memprioritaskan penertiban sekaligus menghitung kembali kebutuhan transportasi di sejumlah titik di Kota Bogor.
“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkap Dedie.
“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” tegasnya lagi..
Bukan cuma itu, ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi.
“Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi penambahan angkutan antarkota yang melintas hingga ke pusat Kota Bogor tanpa memperhatikan kebijakan penataan transportasi yang sedang dijalankan,” terangnya.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan, termasuk dengan tidak menerbitkan izin baru bagi angkutan kota berusia di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan dan kemudian melintas di pusat Kota Bogor.
“Kita juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kota Bogor agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkutan kota di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan yang melintas di pusat Kota Bogor,” pungkasnya. (Retza)







