SUARABOTIM.COM – Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (GEMA TANI) Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (24/8/26).
Dalam aksinya, GEMA TANI menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan pupuk hayati atau pupuk cair dan kultivator yang disebut bersumber dari program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2026.
Mereka menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses pengadaan, mulai dari dugaan mark up harga hingga pengondisian vendor oleh pihak tertentu.
Koordinator Aksi GEMA TANI, Ilham Nastiar, mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah masyarakat dan petani.
“Kami menduga adanya penyelewengan terkait mark up harga, pengondisian vendor oleh dinas ataupun pihak-pihak DPRD. Ada informasi bahwa DPRD menerima fee 20 persen dalam Pokir ini, khususnya dalam program pengadaan kultivator dan pupuk cair,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, program yang menjadi sorotan tersebut merupakan Pokir DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026 dengan pelaksanaan pengadaan berada di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
Ia menyebut anggaran pengadaan pupuk mencapai sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, pengadaan kultivator juga disebut memiliki nilai anggaran hingga miliaran rupiah.
Atas dasar itu, GEMA TANI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi dan distribusi barang kepada petani.
“Tuntutan kita yang pertama adalah menuntut Kejaksaan untuk mengusut tuntas terkait kasus-kasus ini, khususnya kasus pengadaan kultivator dan pupuk-pupuk cair oleh Distanhorbun Kabupaten Bogor,” katanya.
Ilham menegaskan, persoalan yang mereka soroti bukan hanya terkait barang yang diterima petani. GEMA TANI juga mempertanyakan mekanisme penentuan spesifikasi, harga, hingga pihak yang ditetapkan sebagai penyedia barang.
“Jangan sampai hak-hak masyarakat diperkosa oleh kepentingan anggota-anggota DPRD yang ingin kepentingan sendiri dan keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengklaim telah menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD dalam persoalan tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan kepada masyarakat.
Namun, GEMA TANI belum menyebutkan nama maupun inisial pihak yang diduga terlibat. Ilham mengatakan identitas tersebut akan disampaikan dalam aksi lanjutan atau aksi jilid dua.
“Sudah. Kita sebetulnya sudah menginvestigasi terhadap masyarakat. Hanya karena kita tidak bisa mengatakan inisial dan orang tertentu, tetapi memang ada indikasi daripada oknum-oknum anggota DPRD,” ungkap Ilham.
Ilham menambahkan, pertemuan dengan pihak DPRD Kabupaten Bogor belum memberikan solusi yang diharapkan oleh massa aksi.
“Penjelasan dari DPRD lebih banyak berkaitan dengan mekanisme dan kewenangan lembaga, bukan penyelesaian atas dugaan persoalan yang ditemukan di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, KH Agus Salim, membantah anggapan bahwa proses pengadaan berada di tangan DPRD.
Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sedangkan pelaksanaan teknis pengadaan merupakan kewenangan pihak eksekutif.
“Kalau mencari solusi di dewan enggak pas juga. Tugas kami menerima aspirasi. Setelah menerima aspirasi, memperjuangkan aspirasi,” kata Agus Salim.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, pemeriksaan harus diarahkan kepada pihak yang melaksanakan proses pengadaan tersebut.
“Setelah itu eksekusinya di mana? Di sana kan (Dinas). Kalau ada dugaan apa-apa, ceklah di sana. Pengadaan bukan di kami,” jelasnya.
Agus juga menanggapi dugaan mark up harga dan pengondisian vendor yang disampaikan GEMA TANI. Ia mengatakan DPRD tidak terlibat langsung dalam menentukan harga maupun mekanisme teknis pengadaan, termasuk penggunaan e-katalog atau tender.
“Kalau memang yang namanya dugaan, ya itu namanya juga dugaan. Tetapi terkait aspirasi mereka sebagai evaluasi, sebagai rambu-rambu, kami sangat-sangat mengapresiasi,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya fee sebesar 20 persen yang disebut diterima anggota DPRD, Agus menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak dapat dianggap sebagai fakta.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap proses pengadaan, termasuk kewajaran harga, merupakan ranah pihak yang berwenang seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau kami, bagaimana mark up? Yang menentukan bukan kami. Ibaratnya kita tidak punya hak jawab. Yang menentukan kan di sana (Dinas). Jadi kita arahkan ke dinas,” katanya.
Agus menambahkan, apabila pengadaan tersebut merupakan program tahun sebelumnya, proses pemeriksaan telah dilakukan oleh lembaga terkait. Sementara untuk program tahun 2026, evaluasi masih dapat dilakukan oleh Inspektorat.
“Programnya juga tahun berapa, kalau tahun kemarin kan sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan BPK tidak ada temuan. Kalau tahun ini, nanti Inspektorat melakukan evaluasi. Harganya ketinggian atau tidak, bukan kami,” pungkasnya.
(Pandu)







