SUARABOTIM.COM – Subdirektorat Harta Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya geledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/26).
Tiga lokasi tersebut yakni Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, tempat yang dijadikan base camp, dan tempat pembuatan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut di wilayah Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat yang berbeda terkait dugaan pemalsuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti di mana penyelidikan kita bermula terhadap dugaan tindak pidana atau pemalsuan program PTSL 2019,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
AKBP D.K. Zendrato mengucapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekitar 50 orang dan mulai penyelidikan sejak Desember 2025.
“Untuk detailnya yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu setelah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya dalam verifikasi atau judifikasi pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” terangnya.
Lebih lanjut, AKBP D.K. Zendrato juga memaparkan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti pada penggeledahan itu.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik terhadap warga, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat, mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya,” paparnya.
AKBP D.K. Zendrato mengucapkan, saat ini pihaknya menemukan adanya pembatalan dalam program PTSL itu.
Jadi untuk diketahui, untuk lokus kita fokus pada kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Untuk lokus di Kecamatan Bojonggede. Itu di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tetapi kita baru fokus pada 52 sertifikat, sisanya lagi kita akan melakukan pengembangan,” ungkapnya.
“Selain ATR/BPN Kabupaten Bogor I, kita menggeledah di beberapa tempat yang dijadikan base camp, dan beberapa tempat pembuatan dugaan tindak pidana pemalsuan itu sendiri,” tutupnya.
(Pandu)







