SUARABOTIM.COM – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kabupaten Bogor yang masuk dalam Target Operasi Mafia Tanah Tahun 2026.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai unsur.
Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat memiliki peran masing-masing dalam rangkaian proses Program PTSL.
“Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan Target Operasi Mafia Tanah 2026. Yang terlibat adalah beberapa oknum, baik oknum dari tim ajudikasi, panitia PTSL, kemudian oknum dari Pokmas, dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri,” ujar AKBP D.K. Zendrato, Rabu (9/9/26).
Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut tidak hanya akan berfokus pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kepanitiaan Program PTSL.
Saat ini, kata dia, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“Itu dalam rangkaiannya. Jadi mafia tanah itu tidak terfokus saja pada perbuatan dalam tim panitia, tetapi akan terus berkembang sampai tingkat atas,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), AKBP D.K. Zendrato menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pengembangan penyidikan.
“Itu masih kita kembangkan, kita akan mintakan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Selain penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan, hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana lainnya.
AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana terkait pengarsipan hingga tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Pada fokusnya, dari hasil kegiatan penggeledahan ini, selain melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan, kita akan membuka ruang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pengarsipan dan sampai dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa hampir 50 orang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program PTSL pada tahun tersebut.
“Seperti tadi saya sampaikan, penyidikan kita sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pejabat yang menjabat pada saat pelaksanaan Program PTSL Tahun 2019.
“Kita sudah melakukan beberapa klarifikasi terhadap pejabat di tahun tersebut. Karena proses penyidikan kita sudah mulai dari Desember 2025,” katanya.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari puluhan orang yang diperiksa, AKBP D.K. Zendrato belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Ini dalam proses penyidikan. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya pun meminta masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki informasi terkait dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen PTSL tersebut untuk memberikan informasi kepada penyidik guna membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
(Pandu)






