SUARABOTIM.COM – Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23), tersangka kasus pembuatan serta penjualan konten asusila sesama jenis di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dinyatakan terpapar HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah keduanya diamankan polisi dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” katanya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (22/9/26).
AKP Anggi menjelaskan, kedua tersangka diketahui baru saling mengenal sekitar dua bulan. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial sebelum kemudian bertemu secara langsung.
“Kalau mereka baru kenal, dua bulan itu sejak awal mereka membuat, di bulan Juli itulah awal perkenalan mereka. Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh, mereka mengenal satu sama lain di sosial media,” ujarnya.
Setelah berkenalan melalui media sosial, AKP Anggi menyebut, keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu. Dari pertemuan tersebut, keduanya diduga melakukan perbuatan asusila sekaligus mulai membuat konten yang kemudian dipasarkan melalui platform media sosial.
AKP Anggi juga memastikan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pembuatan konten tersebut hanya dilakukan oleh kedua tersangka.
“Kalau untuk terkait dengan persoalan pembuatan video ataupun konten, itu hanya mereka berdua,” pungkasnya.
(Pandu)






