SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban sebanyak 79 bangunan liar (bangli) di wilayah Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/26).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara Marendra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
“Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPU, Dinas Pertanahan dan Tata ruang melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Pasar Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Rhama menyebut, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran mandiri kepada para PKL dan yang lainnya.
“Pada lokasi tersebut, terdapat 79 pemilik bangunan tanpa izin yang akan ditertibkan dan 75 Pemilik Bangunan tersebut sudah membongkar secara mandiri,” terangnya.
Dari empat pemilik bangunan yang masih berdiri, lanjut Rhama, dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat seperti Beko dari DPU Kabupaten Bogor dan secara manual menggunakan Paku Gada.
Dalam pelaksanaan penertiban, Rhama mengucapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor turut mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya kemacetan.
Sementara, Puing-puing bangunan hasil penertiban juga langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menggunakan truk pengangkut sampah.
Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.
Setelah penertiban, sejumlah langkah lanjutan turut diusulkan untuk menata kawasan Pasar Cisarua. Di antaranya pemasangan rambu satu arah di jalur masuk pasar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Selain itu, Dinas PUPR diusulkan melakukan normalisasi saluran irigasi atau drainase di sepanjang jalur masuk menuju Pasar Cisarua.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor diharapkan dapat melakukan penanaman tanaman hias untuk memperindah kawasan sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk membangun kios-kios baru.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Surat Perintah Bupati Bogor Nomor 300.1.1/319-Pop PP tertanggal 11 September 2026 serta Surat Perintah Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/1748-Tibum tertanggal 21 September 2026.
(Pandu)







