SUARABOTIM.COM – Sebanyak 1.482 botol minuman keras (miras) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong, Senin (28/9/26) malam.
Penertiban tersebut dilakukan melalui kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menekan peredaran miras di wilayah tersebut.
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong itu dimulai sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, ribuan botol miras tersebut ditemukan dari empat toko yang berada di sekitar kawasan Terminal Cibinong.
“Kami mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cecep, Selasa (29/9/26).
Cecep memaparkan, barang bukti yang diamankan dari masing-masing toko yakni Toko Frengki sebanyak 395 botol, Toko Kalid 77 botol, Toko Chandra 206 botol, dan Toko Pras sebanyak 804 botol.
Dengan demikian, lanjut Cecep, total minuman keras yang diamankan petugas dalam kegiatan tersebut mencapai 1.482 botol.
Mantan Camat Babakan Madang itu juga menegaskan, kegiatan Pekat akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Bogor.
Ia juga mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
“Penertiban akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil penertiban selanjutnya diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.
(Pandu Maulana)







