SUARABOTIM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait jual beli tanah di salah satu desa di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial ES, I, MS, dan II. Polisi menyebut, kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satreskrim Polres Bogor saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada Agustus 2025 terkait penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Saudara ES dan kawan-kawan, yakni Saudara I, MS, dan II,” kata AKP Anggi kepada SuaraBotim.Com, Selasa (29/9/26).
AKP Anggi menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses jual beli tanah seluas kurang lebih empat hektare.
Menurutnya, lanjut AKP Anggi, ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi aksi tersebut. Dalam prosesnya, para tersangka diduga menyiapkan sejumlah orang yang kemudian diarahkan untuk mengaku sebagai pemilik tanah yang ditawarkan kepada calon pembeli.
Ia menuturkan, modus tersebut diduga dilakukan dengan meyakinkan calon pembeli bahwa lahan yang ditawarkan merupakan milik pihak-pihak yang telah dikondisikan.
“Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok orang yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” ujarnya.
Dalam proses transaksi, AKP Anggi menjelaskan, pembayaran uang muka atau down payment (DP) disebut telah dilakukan oleh pihak pembeli. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah yang sebenarnya, diketahui bahwa pemilik tanah tersebut mengaku tidak pernah menjual lahannya.
“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui ternyata figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan berikut dengan dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES. Pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” jelasnya.
Terlebih, AKP Anggi juga menyebut, peran keempat tersangka berbeda-beda. ES diduga sebagai pihak yang menginisiasi aksi tersebut. Sementara itu, terdapat tersangka yang diduga diarahkan untuk membuat surat-surat yang diduga palsu.
Adapun dua tersangka lainnya diduga bertugas memperdaya sejumlah pihak agar mengakui tanah yang menjadi objek transaksi sebagai milik mereka.
Dari empat tersangka tersebut, polisi menyebut salah satunya merupakan oknum kepala desa, satu orang staf desa, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, pihak yang membuat laporan ke polisi merupakan sebuah korporasi yang bertindak sebagai pembeli tanah.
“Untuk subjek hukum yang melaporkan ini adalah korporasi,” kata Anggi.
Terkait jumlah korban, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Yang bisa kami sampaikan, proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini. Untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan empat orang tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Sementara itu, kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
(Pandu)






