Friday, November 6, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi

by Arsyit Syarifudin
November 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat menerangkan kronologi penangkapan pelaku penimbun solar subsidi Sukaraja di Mako Polres Bogor, Jumat (6/11/2026) (Foto: Pandu Maulana).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Seorang pria berinisial HS (32) akhirnya diringkus jajaran Polres Bogor pada Jumat (6/11/2026).

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

READ ALSO

Selama Dua Pekan, Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari 66 Perkara

Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang dipimpin Kanit Tipiter langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, sekitar pukul 15.15 WIB.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Unit 2 Tipiter dipimpin oleh Kanit Tipiter melakukan pengecekan di lokasi,” kata AKBP Arfan kepada SuaraBotim.Com.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menampung BBM solar bersubsidi. Di antaranya jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, serta drum berkapasitas 200 liter.

“Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut solar dalam proses penjualan,” katanya.

AKBP Arfan menjelaskan, modus operandi pelaku yakni membeli solar dari sopir truk yang menjual BBM tersebut. Selanjutnya, solar disedot menggunakan selang dan ditampung ke dalam botol air mineral berkapasitas 15 liter.

“Pelaku biasanya membeli dengan harga Rp90.000 per 15 liter. Selanjutnya, solar tersebut ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter yang nantinya akan dijual,” jelasnya.

Setelah terkumpul, lanjut AKBP Arfan, solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter dan diangkut menggunakan mobil pikap untuk dijual kembali.

Pelaku diketahui menjual solar tersebut dengan harga Rp12.000 per liter. Dari praktik penimbunan BBM bersubsidi itu, HS memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200 per liter.

“Keuntungan yang didapat antara lain Rp5.200 per liternya,” ungkap Arfan.

Lebih lanjut, AKBP Arfan menyebutkan bahwa aksi penimbunan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut telah dilakukan pelaku selama kurang lebih tujuh bulan.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Arfan pun mengimbau masyarakat agar turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi sehingga penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami juga mengimbau agar dalam menjaga ketersediaan dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, penyalurannya harus tepat sasaran,” pungkasnya.

(Penulis: Pandu Maulana)

Tags: AKBP Arfan Zulkan SipayungDesa CijujungKecamatan SukarajaPenimbunan Solar SubsidiPolres Bogor

Related Posts

Selama Dua Pekan, Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari 66 Perkara
Hukum dan Kriminal

Selama Dua Pekan, Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari 66 Perkara

November 6, 2026
Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian
Hukum dan Kriminal

Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian

November 4, 2026
Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rumpin, Polsek Sita Empat Unit Motor Hasil Kejahatan
Hukum dan Kriminal

Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rumpin, Polsek Sita Empat Unit Motor Hasil Kejahatan

November 4, 2026
Usai Polisi Sebut Pembunuh Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, VPC Duga Pelaku Terafiliasi Suporter Tim Lain
Hukum dan Kriminal

Usai Polisi Sebut Pembunuh Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, VPC Duga Pelaku Terafiliasi Suporter Tim Lain

November 1, 2026
Residivis Curanmor Kepergok Juru Parkir saat Hendak Gasak Motor di Kota Wisata
Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Kepergok Juru Parkir saat Hendak Gasak Motor di Kota Wisata

October 31, 2026
Enam Bulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Pansel Pemilu Belum Dibentuk, Yusfitriadi: Melanggar UU
Hukum dan Kriminal

Enam Bulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Pansel Pemilu Belum Dibentuk, Yusfitriadi: Melanggar UU

October 30, 2026
Next Post
Masuk Musim Penghujan, BPBD Kabupaten Bogor Petakan Wilayah Rawan Longsor dan Angin Kencang

Masuk Musim Penghujan, BPBD Kabupaten Bogor Petakan Wilayah Rawan Longsor dan Angin Kencang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Masuk Musim Penghujan, BPBD Kabupaten Bogor Petakan Wilayah Rawan Longsor dan Angin Kencang
  • Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi
  • Selama Dua Pekan, Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari 66 Perkara
  • Hendak Pasang Spanduk Toko, Pria di Leuwiliang Tersengat Listrik
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?