SUARABOTIM.COM – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Seorang pria berinisial HS (32) akhirnya diringkus jajaran Polres Bogor pada Jumat (6/11/2026).
Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang dipimpin Kanit Tipiter langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, sekitar pukul 15.15 WIB.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Unit 2 Tipiter dipimpin oleh Kanit Tipiter melakukan pengecekan di lokasi,” kata AKBP Arfan kepada SuaraBotim.Com.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menampung BBM solar bersubsidi. Di antaranya jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, serta drum berkapasitas 200 liter.
“Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut solar dalam proses penjualan,” katanya.
AKBP Arfan menjelaskan, modus operandi pelaku yakni membeli solar dari sopir truk yang menjual BBM tersebut. Selanjutnya, solar disedot menggunakan selang dan ditampung ke dalam botol air mineral berkapasitas 15 liter.
“Pelaku biasanya membeli dengan harga Rp90.000 per 15 liter. Selanjutnya, solar tersebut ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter yang nantinya akan dijual,” jelasnya.
Setelah terkumpul, lanjut AKBP Arfan, solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter dan diangkut menggunakan mobil pikap untuk dijual kembali.
Pelaku diketahui menjual solar tersebut dengan harga Rp12.000 per liter. Dari praktik penimbunan BBM bersubsidi itu, HS memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200 per liter.
“Keuntungan yang didapat antara lain Rp5.200 per liternya,” ungkap Arfan.
Lebih lanjut, AKBP Arfan menyebutkan bahwa aksi penimbunan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut telah dilakukan pelaku selama kurang lebih tujuh bulan.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Arfan pun mengimbau masyarakat agar turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi sehingga penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami juga mengimbau agar dalam menjaga ketersediaan dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, penyalurannya harus tepat sasaran,” pungkasnya.
(Penulis: Pandu Maulana)







