SUARABOTIM.COM – Pemerintahan Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) setelah kepala desa setempat berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait jual beli tanah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan roda pemerintahan Desa Nagrak saat ini dijalankan oleh Plh.
“Kades Nagrak sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemerintah desa dipimpin oleh Plh,” kata Hadijana saat dikonfirmasi SuaraBotim.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/9/26).
Menurut Hadijana, penunjukan Plh kepala desa biasanya berasal dari perangkat desa yang ada. Penunjukan tersebut dilakukan oleh camat untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Biasanya ditunjuk dari perangkat desa yang ada oleh camat,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli tanah di salah satu desa di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial ES, I, MS, dan II. Polisi menyebut perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada Agustus 2025.
Dari empat tersangka, satu di antaranya merupakan kepala desa, satu orang staf desa, dan dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(Pandu)







