SUARABOTIM.COM – Pembangunan jalan khusus angkutan tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor masih belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) saat ini masih mengkaji sejumlah aspek sebelum menetapkan lokasi pembangunan jalan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, proses penetapan lokasi menjadi salah satu kendala yang membuat pembangunan jalan khusus angkutan tambang belum dapat segera dimulai.
Hal itu disampaikan Dedi setelah bertemu dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk membahas rencana pembangunan jalan tambang serta penganggaran pembebasan lahannya.
Menurut Dedi, penetapan lokasi (penlok) tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena pemerintah perlu memastikan keberadaan aktivitas pertambangan nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Nanti perhitungan agar kalau tambang dibuka itu harus memiliki manfaat bagi desa sekitar,” kata Dedi, Minggu (4/10/26).
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan di Jawa Barat harus dirancang secara komprehensif, termasuk memastikan penerimaan pajak dan manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Pajaknya itu harus kembali, sehingga rumusan tambang hari ini harus dirumuskan secara komprehensif agar selesai tambang, warga sekitar itu mengalami peningkatan kesejahteraan dan bisa menikmati hasilnya,” ujarnya.
Namun, Dedi tidak ingin aktivitas pertambangan hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah lain, sementara masyarakat Jawa Barat justru menanggung dampak lingkungan dan sosialnya.
“Jangan Jawa Barat ekonominya keluar, daerah lainnya maju, Jawa Baratnya mengalami kemiskinan atas tambang,” tegas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor mengalihkan sekitar Rp90 miliar anggaran pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang untuk membiayai sejumlah program infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan jalan dalam Perubahan APBD 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pengalihan anggaran tersebut dilakukan karena proses pembebasan lahan masih menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, tahun anggaran 2026 hanya menyisakan sekitar tiga bulan sehingga anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk pembebasan lahan dinilai belum dapat digunakan secara optimal.
“Pada saat dia tertahan cukup lama dan waktu tinggal tiga bulan lagi, maka kita akan prioritaskan beberapa program prioritas lainnya untuk kesehatan, untuk pendidikan,” kata Rudy.
Dari sekitar Rp100 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk pembebasan lahan jalan tambang, kini tersisa sekitar Rp10 miliar dalam Perubahan APBD 2026.
Rudy memastikan pengurangan anggaran tersebut bukan berarti Pemkab Bogor menghentikan rencana pembangunan jalan khusus angkutan tambang.
Menurut dia, Pemkab Bogor tetap berkomitmen melanjutkan proses pembebasan lahan setelah penetapan lokasi dari Pemprov Jawa Barat selesai.
“Berapapun biaya yang dibutuhkan, Pemda Kabupaten Bogor mempersiapkan. Nanti sambil menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Januari anggarannya kita isi penuh kembali,” ujarnya.
Saat ini, proses menuju penetapan lokasi masih berada pada tahap penyelesaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Sebelumnya, anggaran pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang disiapkan sekitar Rp100 miliar. Namun, setelah pembahasan Perubahan APBD 2026, anggaran tersebut dikurangi menjadi sekitar Rp10 miliar karena tahapan pengadaan tanah diperkirakan belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Jalan khusus angkutan tambang tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 11 kilometer dan melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, serta Parungpanjang.
Jalan tersebut nantinya terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.
Pembangunan jalan khusus ini diharapkan dapat memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari jalan umum, sehingga meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur di wilayah barat Kabupaten Bogor.
(Pandu Maulana)






