SUARABOTIM.COM – Seorang pria berinisial Y (36) dilaporkan mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis kapak di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (31/10/2026).
Kejadian tersebut sempat menimbulkan keresahan warga sebelum akhirnya ditangani jajaran Polsek Gunung Putri, Polres Bogor.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, pihaknya bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pria yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Y diduga melakukan perusakan terhadap rumah miliknya sendiri serta rumah milik tetangga,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
“Aksi Y tersebut membuat warga sekitar merasa khawatir dan resah,” lanjutnya.
Kompol Hilal menyebut, pihaknya langsung mendatangi dan menangani situasi tersebut guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan kondisi di lokasi tetap kondusif.
“Pihak keluarga berencana membawa Y ke RS Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan lebih lanjut dari tenaga medis,” jelasnya.
Kompol Hilal Adi Imawan juga mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila menemukan kejadian serupa.
“Apabila masyarakat menemukan kejadian serupa, kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Hindari konfrontasi langsung dengan orang yang sedang mengamuk, terutama apabila membawa senjata tajam. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat dan mengutamakan keselamatan bersama,” imbaunya..
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, menjaga komunikasi dengan keluarga dan tetangga, serta memberikan ruang kepada pihak keluarga dan tenaga medis dalam menangani orang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa secara tepat dan manusiawi.
“Masyarakat yang menemukan tindak pidana atau situasi darurat yang berpotensi mengganggu kamtibmas dapat menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis atau melapor ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.
(Penulis: Pandu Maulana)







