Cibinong, SuaraBotim.Com – Bupati Bogor, sebut akan selalu dukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus denda dan pajak kendaraan untuk kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama masuk ke wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan dari luar provinsi agar resmi terdaftar di Jawa Barat.
“Bayar pajak di Samsat sekarang ada kebijakan baru. Jadi, bagi kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama dari luar provinsi masuk ke Jawa Barat, pajaknya digratiskan pada tahun 2025,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (9/4/25).
Rudy menyebut, bahwa masyarakat saat ini hanya membayar pajak tahun ini, denda pajak dan pajak sebelumnya dihilangkan.
“Masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi balik nama saja,” terangnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak serta mendukung tertib administrasi kendaraan di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, Muhamad Fadilah (22), warga asal Puncak, mengaku datang ke Samsat Cibinong sejak pukul 05.30 WIB untuk mengurus balik nama dan menghidupkan pajak kendaraannya.
“Datang jam setengah 6 pagi, keperluannya mau balik nama dan pajak dihidupkan. Masih antre, belum selesai,” ujarnya.
Fadilah menyebut, sempat mengalami kendala karena ada surat tilang, namun kini sudah terselesaikan.
Dirinya juga menambahkan, bahwa sengaja datang lebih awal dari Puncak agar tidak terkena tilang lagi saat berkendara.
“Harusnya ada evaluasi dari Samsat, misalnya antreannya dibatasi biar enggak macet sampai ke jalan,” tutupnya.