SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan satu bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan PTPN 1 Regional 2 di Kampung Naringgul, RT 001/RW 017, Blok R.E Martadinata, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/26).
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Penertiban melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cisarua serta sejumlah unsur terkait.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin di wilayah tersebut.
“Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cisarua melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah PTPN 1 Regional 2 di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua,” kata Rhama kepada SuaraBotim.Com.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Rhama, pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan serta imbauan untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan, satu bangunan tersebut tetap dilakukan pembongkaran oleh petugas dengan bantuan alat berat berupa excavator,” terangnya.
Setelah proses pembongkaran selesai, pembersihan puing-puing sisa bangunan turut dilakukan dengan bantuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur, baik dari internal maupun eksternal. Dari internal, kegiatan diikuti Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satpol PP Unit Kecamatan Cisarua.
Sementara dari unsur eksternal turut dilibatkan Babinsa, Garnisun, Dinas Perhubungan (Dishub), UPT Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rhama menyebut, seluruh rangkaian kegiatan penertiban dan pengawasan bangunan tanpa izin tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, koordinatif, dan humanis kepada masyarakat.
“Tidak terdapat kendala yang menonjol. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tutur dia.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta surat pemberitahuan dan perintah penertiban dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
(Pandu)






