Friday, October 9, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi

by Arsyit Syarifudin
July 8, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Kekecewaan nampak pada wajah pelapor Acang Suryana terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor. Pasalnya, berkas perkara P19 miliknya tak kunjung dikembalikan kepada kejaksaan padahal semua petunjuk dari kejaksaan sudah dilengkapi.

“Semua petunjuk dan arahan dari kejaksaan yang menyebabkan berkas P19 sudah dilengkapi, namun sudah hampir 4 bulan berkas tersebut tak jua dikembalikan ke kejaksaan,” ungkap tokoh pemuda yang terkenal dengan sapaan robin hood tersebut.

READ ALSO

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Menurutnya, saat itu memang terhalang dengan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri. Namun, semua catatan dari kejaksaan sudah dipenuhi tinggal dikembalikan lagi oleh pihak kepolisian.

“Semua sudah terlampir di Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 13 April 2026. Bahwasannya semua berkas yang diinginkan kejaksaan sudah dilengkapi,” cetusnya.

” Cuma saya gak ngerti nih apa yang menyebabkan Kasat Reskrim belum menandatangani berkas untuk dikembalikan lagi ke kejaksaan,” tambahnya.

Saat di konfirmasi via pesan singkat whatsapp terkait lamanya pengembalian P19 perkara pelapor Acang Suryana. AKP Anggi Eko Prasetyo tidak memberikan tanggapan apapun.

Sampai turunnya berita ini belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim Polres Bogor.

Untuk diketahui, batas waktu bagi penyidik untuk mengembalikan atau melengkapi berkas perkara (P-19) kepada Jaksa Penuntut Umum adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tags: Acang suryanaAKP Anggi Eko Prasetyoberkas p19biro wasidik mabes polrikasat reskrim polres bogor dipertanyakankuhap pasal 138Polres Bogor

Related Posts

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang
Hukum dan Kriminal

Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang

September 28, 2026
‎Motor Dicuri Saat Berobat di Gunung Putri, Anak Korban Kejar Pencuri hingga Tertangkap
Hukum dan Kriminal

‎Motor Dicuri Saat Berobat di Gunung Putri, Anak Korban Kejar Pencuri hingga Tertangkap

September 27, 2026
Next Post
Satpol PP Tertibkan 103 Bangli di Ciseeng, Mayoritas Dibongkar Mandiri

Satpol PP Tertibkan 103 Bangli di Ciseeng, Mayoritas Dibongkar Mandiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
  • Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
  • 130 Becak Listrik Bakal Diberikan di Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo
  • Nyobain Becak Listrik Bantuan Prabowo di Kabupaten Bogor, Pengayuh Asal Cileungsi: Nyaman Banget
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?