SUARABOTIM.COM _ Rencana Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk melibatkan armada bus bertrayek resmi dalam program mudik gratis 2026 ternyata tidak terealisasi. Program yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu justru seluruhnya menggunakan bus pariwisata.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan bahwa armada yang digunakan dalam program mudik gratis tahun ini bukan berasal dari angkutan umum dengan trayek resmi, seperti AKAP maupun AKDP.
“Kita memakai bus pariwisata seluruhnya,” kata Bayu, Selasa (03/03/26).
Saat ditanya mengenai mekanisme pengadaan armada, Bayu menjelaskan bahwa pemilihan bus pariwisata tersebut tidak melalui proses tender.
“Ini tidak ditenderin kok, perorangan,” jelasnya singkat.
Ia juga menyebutkan bahwa urusan teknis terkait armada bus diserahkan kepada salah satu stafnya. “Gatau tuh, itu urusannya Pak Safari,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan bahwa program mudik gratis yang disediakan Pemkab Bogor akan melibatkan kendaraan angkutan umum yang memiliki trayek resmi. Hal itu disampaikan usai menghadiri kegiatan di Hotel Horison Sayaga, Rabu (25/02/26).
Menurut Rudy, langkah tersebut bertujuan memaksimalkan pemanfaatan armada yang tersedia sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat arus mudik Lebaran 2026.
Ia menegaskan bahwa armada angkutan umum reguler tetap menjadi prioritas, terutama jika terdapat kendaraan yang tidak terpakai selama periode mudik.
“Kalau untuk angkutan yang beroperasi reguler, mereka sudah punya trayek sendiri. Tentunya kami ingin beberapa pengusaha angkutan kendaraan bus yang ada di Kabupaten Bogor, apabila masih ada armada yang tidak terpakai, kami pemerintah dan beberapa pihak swasta akan menggunakan armada tersebut untuk ikut mendukung mudik masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Diketahui, Pemkab Bogor menyediakan sebanyak 40 unit bus untuk program mudik gratis Lebaran 2026. Namun, dengan digunakannya seluruh armada bus pariwisata tanpa melibatkan bus bertrayek resmi, muncul pertanyaan terkait konsistensi antara pernyataan awal kepala daerah dan pelaksanaan teknis di lapangan.
(Retza)







