Cibinong, SuaraBotim.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menindak tegas angkutan kota (angkot) yang tetap beroperasi selama periode larangan yang telah ditetapkan.
Sesuai instruksi Gubernur, seluruh angkot di wilayah Puncak Bogor akan dihentikan operasionalnya mulai 1 hingga 8 mendatang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat.
“Sesuai instruksi dari Gubernur, kami akan memastikan bahwa pada tanggal 1 hingga 8 angkutan kota di tiga trayek utama tidak beroperasi. Tiga trayek tersebut meliputi Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Cibedug, dengan total 715 angkot,” jelasnya kepada SuaraBotim.Com, Jum’at (28/3/25)
Dadang menyebut, pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas.
“Kami akan memberikan peringatan awal. Namun, jika masih ada yang melanggar, maka kami akan langsung menindak dengan mencabut izin trayeknya,” ungkapnya.
Dadang juga memastikan, bahwa kendaraan roda dua, seperti ojek, masih tetap diperbolehkan beroperasi.
“Ojek tetap bisa beroperasi, itu yang kami prioritaskan. Namun, angkutan kota tidak boleh beroperasi, dan jika melanggar, kami akan langsung melakukan tindakan,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa penutupan operasional angkot ini diberlakukan hingga tanggal 8 sebagai langkah antisipasi.
“Larangan ini sebenarnya berlaku hingga tanggal 7, tetapi kami mengantisipasi hingga tanggal 8. Takutnya, pada tanggal 6 sudah ada yang mulai beroperasi lagi, jadi kami pastikan hingga tanggal 8,” katanya.
Terkait nasib sopir angkot yang masih memiliki kewajiban setoran, Dadang meminta agar semua pihak memahami kebijakan tersebut.
“Semua harus memaklumi bahwa ini adalah kebijakan dari Pak Gubernur dan harus diikuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Salah satu sopir angkot jalur 02 Cisarua, Hendro (45) mengeluhkan, bahwa kebijakan ini memberatkan para sopir yang tidak memiliki kendaraan sendiri, karena mereka masih harus membayar setoran harian kepada pemilik mobil.
“Kami bukan pemilik mobil sendiri, kami hanya bekerja pada pemilik kendaraan. Kalau diliburkan seminggu, kami tetap harus membayar setoran. Bantuan yang diberikan apakah cukup? Setoran kami sehari Rp150 ribu, dikali seminggu sudah berapa? Itu belum kebutuhan pribadi kami,” tutupnya.