Saturday, November 15, 2025
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Dishub Kabupaten Bogor Siap Beri Sanksi bagi Angkot yang Nekat Beroperasi

by Asep Saepudin Sayyev
March 28, 2025
in Suara Bogor
0
Dishub Kabupaten Bogor Siap Beri Sanksi bagi Angkot yang Nekat Beroperasi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Cibinong, SuaraBotim.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menindak tegas angkutan kota (angkot) yang tetap beroperasi selama periode larangan yang telah ditetapkan.

READ ALSO

Lantik 9.687 PPPK, BKPSDM Bogor Fokus Pemerataan Tenaga Operasional

Terbesar di Indonesia! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu

Sesuai instruksi Gubernur, seluruh angkot di wilayah Puncak Bogor akan dihentikan operasionalnya mulai 1 hingga 8 mendatang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat.

“Sesuai instruksi dari Gubernur, kami akan memastikan bahwa pada tanggal 1 hingga 8 angkutan kota di tiga trayek utama tidak beroperasi. Tiga trayek tersebut meliputi Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Cibedug, dengan total 715 angkot,” jelasnya kepada SuaraBotim.Com, Jum’at (28/3/25)

Dadang menyebut, pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas.

“Kami akan memberikan peringatan awal. Namun, jika masih ada yang melanggar, maka kami akan langsung menindak dengan mencabut izin trayeknya,” ungkapnya.

Dadang juga memastikan, bahwa kendaraan roda dua, seperti ojek, masih tetap diperbolehkan beroperasi.

“Ojek tetap bisa beroperasi, itu yang kami prioritaskan. Namun, angkutan kota tidak boleh beroperasi, dan jika melanggar, kami akan langsung melakukan tindakan,” tegasnya.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa penutupan operasional angkot ini diberlakukan hingga tanggal 8 sebagai langkah antisipasi.

“Larangan ini sebenarnya berlaku hingga tanggal 7, tetapi kami mengantisipasi hingga tanggal 8. Takutnya, pada tanggal 6 sudah ada yang mulai beroperasi lagi, jadi kami pastikan hingga tanggal 8,” katanya.

Terkait nasib sopir angkot yang masih memiliki kewajiban setoran, Dadang meminta agar semua pihak memahami kebijakan tersebut.

“Semua harus memaklumi bahwa ini adalah kebijakan dari Pak Gubernur dan harus diikuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Salah satu sopir angkot jalur 02 Cisarua, Hendro (45) mengeluhkan, bahwa kebijakan ini memberatkan para sopir yang tidak memiliki kendaraan sendiri, karena mereka masih harus membayar setoran harian kepada pemilik mobil.

“Kami bukan pemilik mobil sendiri, kami hanya bekerja pada pemilik kendaraan. Kalau diliburkan seminggu, kami tetap harus membayar setoran. Bantuan yang diberikan apakah cukup? Setoran kami sehari Rp150 ribu, dikali seminggu sudah berapa? Itu belum kebutuhan pribadi kami,” tutupnya.

Tags: Dishub Kabupaten Bogor

Related Posts

Lantik 9.687 PPPK, BKPSDM Bogor Fokus Pemerataan Tenaga Operasional
Suara Bogor

Lantik 9.687 PPPK, BKPSDM Bogor Fokus Pemerataan Tenaga Operasional

November 14, 2025
Terbesar di Indonesia! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu
Suara Bogor

Terbesar di Indonesia! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu

November 14, 2025
TEKAN PENGANGGURAN! Karang Taruna Kabupaten Bogor Luncurkan Program UEP, Dorong Kemandirian Pemuda
Suara Bogor

TEKAN PENGANGGURAN! Karang Taruna Kabupaten Bogor Luncurkan Program UEP, Dorong Kemandirian Pemuda

November 13, 2025
TANGGAPI ADUAN! H. Achmad Fathoni Tinjau Pengerjaan Jalan Cileungsi Kidul – Gandoang
Suara Bogor

TANGGAPI ADUAN! H. Achmad Fathoni Tinjau Pengerjaan Jalan Cileungsi Kidul – Gandoang

November 13, 2025
Pemkab Bogor Belum Terapkan Program “Pohon Ber-KTP” seperti di Kota Bogor
Suara Bogor

Pemkab Bogor Belum Terapkan Program “Pohon Ber-KTP” seperti di Kota Bogor

November 12, 2025
Pemkab Bogor Siapkan Dua Alternatif Pengelolaan Sampah, Masyarakat Wajib Lakukan Pemilahan
Suara Bogor

Pemkab Bogor Siapkan Dua Alternatif Pengelolaan Sampah, Masyarakat Wajib Lakukan Pemilahan

November 12, 2025
Next Post
Pemkab Bogor dan Polres Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Laga Indonesia U-22 vs Mali U-22 di Pakansari: Satlantas Bogor Siapkan Rekayasa Lalin Tentatif
  • Tepis Kabar Nikah, Jennifer Coppen & Justin Hubner Hanya Sewa Apartemen
  • Dea Ananda Curhat Kebingungan Jadi Ibu di Usia Matang, Psikolog Ungkap Alasannya
  • Nunung Kelelahan Adegan Kesurupan di Film “Pesugihan Sate Gagak”, Habiskan 6 Tabung Oksigen

Newsletter

  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?