Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan di sekitar Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ikan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan sekaligus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga, mengatakan bahwa verifikasi lapangan akan dilakukan kepada puluhan perusahaan.
“Ini kita akan lakukan kembali untuk sekitar 20 perusahaan, kita akan melakuka verifikasi lapangan pengawasan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik air, udara, limbah B3. Sehingga tau potensi mereka taat atau tidak,” ungkapnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (26/1/2026).
Namun, Uli juga menjelaskan, dugaan pencemaran situ tersebut bukan hanya kali ini saja. Tetapi, pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap perusahaan.
“Tahun 2022 pernah terjadi juga, kita sudah melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pembuangan secara ilegal,” katanya.
Uli menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah secara ilegal.
“tapi memang untuk perusahaan A atau B kita tidak bisa berikan langsung yang mereka mencemari, tapi memang ada beberapa perusahaan yang tidak taat aturan dan kita sudah berikan sanksi administratif,” jelasnya.
Uli menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024, perusahaan yang terbukti tidak taat dalam pengelolaan lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hingga denda.
“Sesuai dari Peraturan Menteri nomor 14 tahun 2024, apabila perusahaan tidak taat dalam pengelolaan lingkungan kita akan kenakan sanksi dan denda, jadi perusahaan bisa didenda jika tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup” tutupnya.
(Pandu)







